Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kereta Tabrak Truk di Masaran Sragen: Kondisi Ringsek, Sopir Luka Berat

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kereta Tabrak Truk di Masaran Sragen: Kondisi Ringsek, Sopir Luka Berat. (Foto: Dok. PMI Sragen).

nusantaraterkini.co, SRAGEN - Kereta Api (KA) Sancaka tabrakan dengan truk di Masaran, Sragen, Jawa Tengah (Jateng). Kondisi truk ringsek, sopir mengalami luka berat.

Kecelakaan itu terjadi di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antar Stasiun Sragen-Masaran pada Jumat (10/1/2025) dini hari. Sebuah truk nomor polisi AD 9681 RF tertabrak Kereta Api (KA) Sancaka (101F) jurusan Surabaya-Yogyakarta sekitar pukul 24.49 WIB.

Baca Juga : Rumah Warga Hancur dan Hanyut Dihantam Banjir Bandang

Peristiwa itu mengakibatkan sopir truk Supri, warga Gentungan, Mojogedang, Karanganyar mengalami luka parah. Korban dibawa ke IGD RSUD Dr Soehadi Prijonegoro Sragen dengan kondisi tidak sadarkan diri, luka berat di bagian kepala, serta kaki kiri patah tulang. 

Sementara, seluruh penumpang dalam kondisi aman, termasuk awak sarana perkeretaapian. Masinis dan Petugas lain di dalam kereta api dalam kondisi baik, tidak ada yang mengalami luka.

Baca Juga : Rumah Mewah Senilai Rp 570 M di Malibu Hangus Terbakar: Pernah Dijadikan Lokasi Syuting Film

Manager Humas Daop 6, Krisbiyantoro mengatakan, akibat peristiwa itu, lima perjalanan kereta api sempat terganggu. Lima Kereta Api itu meliputi KA Sancaka, Turangga, Malabar, Gajayana dan Jayakarta.

"Jalur dapat dilalui pada pukul 02.27 WIB. KA Sancaka terlambat 249 menit, Turangga 66 menit, Malabar 63 menit, Gajayana 19 menit, Jayakarta 53 menit," katanya, Jumat (10/1/2025).

Pihaknya meminta maaf atas keterlambatan kereta Api tersebut. Dirinya menyebut untuk KA Turangga dan KA Malabar segera diberangkatkan kembali dari Stasiun Masaran dan Kemiri.

Baca Juga : Hiu Dogfish Langka Terekam Kamera Peneliti

"Kami memohon maaf atas gangguan perjalanan KA kepada para pelanggan KA Sancaka (101F) dan beberapa KA yang terdampak. KA Turungga dan Malabar setelah sempat tertahan di stasiun Masaran dan Kemiri diberangkatkan," jelasnya.

Pihaknya mengingatkan agar masyarakat yang melintasi perlintasan sebidang untuk selalu waspada dan berhati-hati. Pengguna jalan juga wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang.

"Mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).