Kemenkumham Raih Kualitas Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Di penghujung tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sekali lagi menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini penghargaan diraih dari Ombudsman RI dalam rangka Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Baca Juga : KUHP Nasional Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Kekosongan Hukum Ribuan Perkara
Penghargaan ini di terima oleh Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama yang mewakili Kemenkumham. Di mana, Kemenkumham memperoleh Kategori B (kualitas tinggi) dengan nilai 83,81, meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya, yakni 79,91 dan mendapat penilaian peringkat 10 pada lingkup Kementerian.
Baca Juga : WBP Lapas Kelas II A Bagansiapiapi Ikuti Konseling Sebelum Bebas
Ketua Ombudsman menyampaikan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik telah dilaksanakan sejak 10 tahun lalu, tepatnya di tahun 2013 dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 di Hotel Aryaduta Jakarta.
Selama kurun waktu dilakukannya penilaian, dimulai pada Juni sampai Oktober 2023, penilaian dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Kemenkumham yang meliputi unit pelayanan di Ditjen KI pada Direktorat merek dan Indikasi Geografis, Ditjen AHU pada Direktorat Perdata, Ditjen Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dan Ditjen PAS pada Lapas Kelas I Cipinang.
Baca Juga : Bawaslu Madina Terima Penghargaan Kategori Penyelenggara Pemilu Informatif dari KIP Sumut
Saat memberikan sambutan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, bahwa penilaian kepatuhan ini merupakan bagian dari program prioritas reformasi kelembagaan birokrasi untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, baik di kementerian/lembaga (K/L) di pusat maupun daerah.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan 5 Stars Gold di Ajang GRC & Leadership Award 2025
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Untuk itu Mahfud pun meminta kepada seluruh K/L, Pemda provinsi, hingga pemerintahan kota/kabupaten untuk mematuhi atau mengikuti apa yang menjadi saran dari Ombudsman RI.
Baca Juga : Pemecatan Pendamping Desa, Komisi V: Keputusan Ombudsman Harus Ditaati
“Sejatinya negara yang bijaksana adalah negara yang pemerintahannya patuh kepada lembaga penegakan hukum seperti Ombudsman RI,” ujarnya, Kamis (14/12/2023) sore.
Baca Juga : Tanggapi Lonjakan Keluhan Warga, Ombudsman Buka Pos Pengaduan di RSUD Bachtiar Djafar Medan
Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan publik.
Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
(Akb/nusantaraterkini.co)
