Nusantaraterkini.co - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah calon haji reguler hingga 23 Februari 2024.
Sebelumnya, masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H dibuka pada 10 Januari, awalnya akan ditutup pada 12 Februari 2024.
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Baca Juga : Kemenag Upayakan Slot PPPK Khusus Guru Madrasah Swasta
Dilansir dari CNN Indonesia, hingga Senin, (12/1/2024) sore, terhitung sudah ada 188.765 orang yang sudah memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan atau istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.
"Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, dikutip Selasa, (13/1/2024).
Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Begitu pula, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini namun belum memeriksakan kesehatan, untuk segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
Baca Juga : Pendaftaran MAN Insan Cendekia dan Madrasah Unggulan 2026 Dibuka, Cek Jadwal Lengkapnya
Anna menjelaskan, karena pelunasan tahap I diperpanjang, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian yang awalnya pada 5-26 Maret 2024 menjadi 13-26 Maret 2024.
Menurutnya, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori.
Pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.
Baca Juga : Biaya Haji Turun Rp 4 Juta, Prabowo Ingin Turunkan Lagi: Kita Harus yang Termurah
Kedua, pendamping jamaah calon haji lanjut usia.
Ketiga, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.
Keempat, pendamping jamaah penyandang disabilitas.
Baca Juga : Biaya Haji 2025 Bisa Diturunkan, MPR: Semoga Husnul Khotimah bagi Kemenag
"Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024," ujar Anna.
Ia mengatakan total jamaah yang sudah memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan kesehatan sebanyak 202.153 orang.
"Artinya, ada 13.388 orang yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji," imbuhnya.
Baca Juga : Tata Kelola Dana Haji, Wamenhaj Dahnil Anzar Dorong Transparansi Total dan Profesionalisme Investasi
(Ann/Nusantaraterkini.co)
