Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kelima Tersangka Kasus Korupsi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Editor:  Akbar
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan kelima orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan. (Tangkapan Layar Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan kelima orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan. 

Di mana KPK menetapkan kepada KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huur a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Berikut 5 Nama Orang yang Diamankan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

TOP, RES dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peruaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR dan RAY untuk 20 hari pertana terhitung sejak Sabtu (28/6/2025) sampai Kamis (17/7/2025).

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” katanya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT, Termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting

Ia mengimbau kepada pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini.

KPK, sambungnya, menyadari sektor pengadaan barang dan jasa merupakan satu sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

Maka dari itu, kata Asep, KPK melalui tugas koordinat dan superis terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui Instrument Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP), serta Survei Penilaian Integritas (SPI) pada fungsi monitoring untuk mendorong langkah-langkah perbaikan pencegahan korupsi.

(Akb/nusantaraterkini.co">nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan