Keji! Ayah di Langkat Cabuli Anak Kandung Lalu Dijual ke Teman: Dua Pelaku Ditangkap
Keji! Ayah di Langkat Cabuli Anak Kandung Lalu Dijual ke Teman: Dua Pelaku Ditangkap
Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Seorang pria berinisial SU (39), warga Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Mirisnya, korban juga diduga dijual kepada teman pelaku untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Kasus tersebut sontak memicu kemarahan warga. Rumah pelaku dipadati masyarakat yang geram setelah mengetahui dugaan perbuatan bejat tersebut. Beruntung, personel Satreskrim Polres Langkat segera tiba di lokasi sehingga pelaku berhasil diamankan sebelum menjadi sasaran amuk massa.
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan dua pria, yakni SU dan seorang rekannya berinisial ED. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan SU merupakan ayah kandung korban, sedangkan ED adalah teman pelaku.
"SU adalah ayah korban dan ED merupakan teman pelaku. ED diduga terlibat dalam kasus ini," ujar Ghulam, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban tinggal bersama ayahnya dan dua adiknya di Langkat. Sementara ibu korban diketahui sedang bekerja di Malaysia.
Polisi mengungkapkan, korban diduga telah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak dua kali. Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan SU sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan korban diduga sudah dua kali disetubuhi oleh ayahnya. Saat ini SU telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ghulam.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, SU juga diduga menjual anak kandungnya kepada ED. Uang hasil dugaan eksploitasi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Sementara itu, penanganan terhadap ED telah dilimpahkan ke Polres Binjai karena lokasi dugaan tindak pidana yang melibatkannya berada di wilayah hukum Polres Binjai.
"Ayahnya sudah kami tahan. Sedangkan satu orang lainnya kami limpahkan ke Polres Binjai karena TKP perkara yang bersangkutan berada di wilayah hukum Polres Binjai," kata Ghulam.
Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 ayat (9) subsider Pasal 418 ayat (1) huruf b subsider Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·2 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·4 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·5 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan