Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Keji! Ayah di Langkat Cabuli Anak Kandung Lalu Dijual ke Teman: Dua Pelaku Ditangkap

Keji! Ayah di Langkat Cabuli Anak Kandung Lalu Dijual ke Teman: Dua Pelaku Ditangkap

Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Seorang pria berinisial SU (39), warga Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Mirisnya, korban juga diduga dijual kepada teman pelaku untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Kasus tersebut sontak memicu kemarahan warga. Rumah pelaku dipadati masyarakat yang geram setelah mengetahui dugaan perbuatan bejat tersebut. Beruntung, personel Satreskrim segera tiba di lokasi sehingga pelaku berhasil diamankan sebelum menjadi sasaran amuk massa.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan dua pria, yakni SU dan seorang rekannya berinisial ED. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim , AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan SU merupakan ayah kandung korban, sedangkan ED adalah teman pelaku.

"SU adalah ayah korban dan ED merupakan teman pelaku. ED diduga terlibat dalam kasus ini," ujar Ghulam, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban tinggal bersama ayahnya dan dua adiknya di Langkat. Sementara ibu korban diketahui sedang bekerja di Malaysia.

Polisi mengungkapkan, korban diduga telah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak dua kali. Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan SU sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan korban diduga sudah dua kali disetubuhi oleh ayahnya. Saat ini SU telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ghulam.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, SU juga diduga menjual anak kandungnya kepada ED. Uang hasil dugaan eksploitasi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Sementara itu, penanganan terhadap ED telah dilimpahkan ke Polres Binjai karena lokasi dugaan tindak pidana yang melibatkannya berada di wilayah hukum Polres Binjai.

"Ayahnya sudah kami tahan. Sedangkan satu orang lainnya kami limpahkan ke Polres Binjai karena TKP perkara yang bersangkutan berada di wilayah hukum Polres Binjai," kata Ghulam.

Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 ayat (9) subsider Pasal 418 ayat (1) huruf b subsider Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait