Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pria di Kuala Langkat Dibunuh Gegara Dituding Curi TBS, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polres Langkat menangkap dua tersangka pembunuhan Tosa Sembiring di Kuala. Korban diduga dibunuh karena dituding mencuri TBS kelapa sawit.

Suasana konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Langkat yang dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP Hannry Tambunan, Rabu (9/9/2026).
Suasana konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Langkat yang dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP Hannry Tambunan, Rabu (9/9/2026).
A A

Nusantaraterkini.co, – Polisi mengungkap kasus dugaan berencana terhadap alias Pajak (55), warga Desa Garunggang, Kecamatan , Kabupaten Langkat. Dua pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut kini telah diamankan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JMT (55), warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan , dan SK (30), yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan, didampingi Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, serta Kasi Humas Iptu M.R. Siregar, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Menurut polisi, kedua tersangka diduga merasa sakit hati karena korban dituding kerap mengambil TBS milik Gunawan, yang kebunnya turut dijaga oleh para tersangka.

"Peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2026) di kawasan perkebunan kelapa sawit," ujar Hannry, Rabu (9/9/2026).

Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian, JMT yang diduga menjadi otak pembunuhan mengetahui adanya kelapa sawit milik Gunawan yang dijaga mereka mengalami kehilangan buah.

"Pada sore harinya, SK melintas di jalan umum dan melihat korban mengendarai sepeda motor sambil membawa keranjang menuju kawasan kebun sawit milik Gunawan. SK kemudian mendatangi rumah JMT dan menceritakan apa yang dilihatnya kepada tersangka tersebut," papar Kapolres.

Mendengar informasi itu, lanjut Kapolres, JMT diduga mengajak SK untuk menghabisi korban. JMT kemudian menyiapkan senapan angin untuk berburu dan sebilah parang sepanjang sekitar 60 sentimeter. Sementara SK membawa parang sepanjang sekitar 80 sentimeter yang sebelumnya berada di sepeda motornya.

Kedua tersangka selanjutnya menuju kebun sawit untuk mencari korban. Sekitar pukul 16.30 WIB, mereka mendengar suara sepeda motor yang dikendarai korban.

Keduanya kemudian bersembunyi di balik pohon kelapa sawit dan menunggu korban melintas.

Saat korban berada di dekat lokasi persembunyian, SK diduga langsung menyerang menggunakan parang hingga korban terjatuh. Setelah itu, JMT menembakkan senapan angin ke arah tubuh korban.

"Tidak sampai disitu, SK kemudian kembali menyerang korban menggunakan parang. Kedua tersangka melakukan penganiayaan secara berulang hingga korban akhirnya tidak bergerak. Setelah itu, keduanya diduga menunggu sekitar 20 menit untuk memastikan korban telah meninggal dunia," pungkas Kapolres.

Mayat Korban Ditemukan Warga

Jasad korban baru ditemukan warga pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan ladang milik Basri.

Warga yang menemukan jasad tersebut kemudian melaporkannya kepada . Petugas yang tiba di lokasi mendapati korban telah meninggal dunia dalam kondisi jasad mulai membusuk.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap identitas pelaku.

Hasil penyelidikan membawa petugas kepada dua tersangka. JMT ditangkap pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di depan RS Indra Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten .

Sehari berikutnya, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menangkap SK di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, senapan angin, peluru, beberapa bilah parang, pakaian korban, serta pakaian yang diduga digunakan salah satu tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun," tutup Kapolres.

(Dra/nusantaratetkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru