Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bejat! Ayah di Karo Tega Cabuli Putri Kandungnya

Pria di Karo Sumut ditangkap polisi usai cabuli anak kandung 14 tahun. Kasus terungkap dari laporan kakak korban. Pelaku kini ditahan.

Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, KARO – Seorang ayah berinisial AT (40) asal Kabupaten Karo diringkus polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Pelaku kini resmi ditahan di Mapolres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit PPA , Iptu Agustina Parhusip, menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah kakak kandung korban melapor ke sang ibu. Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah mereka.

“Kakak korban yang lebih dulu mengetahui langsung memberitahu ibunya bahwa adiknya diduga menjadi korban asusila ayahnya,” kata Iptu Agustina, Rabu 24/6/2026.

Korban, yang disamarkan bernama Melati, mengaku dicabuli ayah kandungnya pada malam hari di kediaman mereka. Tak terima, pihak keluarga segera membuat laporan ke .

Gerak cepat Satreskrim Unit PPA membuahkan hasil. AT ditangkap pada Senin (22/6/2026). 

“Setelah diperiksa, tersangka langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Polisi juga mengamankan fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban sebagai barang bukti. Iptu Agustina menegaskan pihaknya serius menangani setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami imbau masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan pada anak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait