Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik Tebingtinggi, Usut Dugaan Korupsi Smartboard Rp14 Miliar

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sejumlah petugas Tim Kejati Sumut saat menggeledah Disdikbud Kota Tebingtinggi. (Foto: dok Kejati Sumut)

nusantaraterkini.co, TEBINGTINGGI — Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) senilai lebih dari Rp14 miliar.

Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut tampak menyisir beberapa ruangan di lantai dua kantor Disdikbud Tebing Tinggi.

Baca Juga : Remaja Pemain Angklung Hilang Terseret Arus Sungai Musi di Empat Lawang

Setelah hampir empat jam melakukan penggeledahan, tim keluar sambil membawa satu tas berisi dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

"Kami membawa beberapa bundel dokumen yang relevan dengan dugaan korupsi pengadaan smartboard tingkat SMP. Berita acara penggeledahan juga sudah kami buat,” ujar Hery Gunawan Sipayung, salah satu penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Hery menegaskan, perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan umum dan tim masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan.

Baca Juga : Data Lengkap Trafik Tol Trans Sumatera Periode Arus Balik Nataru: Ruas Tebing Tinggi dan Sibanceh Paling Ramai

Selain di Dinas Pendidikan, tim Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan dokumen keuangan yang berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard tersebut.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Baca Juga : Rugikan Negara 13 Miliar, Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Pengerjaan KSPN Toba

Sebelumnya, Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut Bani Ginting membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan umum (Dik Umum).

"Prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan umum dan masih terus didalami oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut,” ujar Bani Ginting pada Selasa (28/10/2025) lalu.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi berinisial IKD, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Baca Juga : Kejati Sumut Tahan GM PT Yodya Karya Terkait Korupsi KSPN Danau Toba Senilai Rp13 Miliar

"PPK dan rekanan sudah kami mintai keterangan,” ungkap Husairi pada Selasa (23/9/2025).

Proyek Bernilai Rp14,27 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pengadaan smartboard untuk seluruh SMP Negeri di Tebing Tinggi menelan anggaran sebesar Rp14.275.500.000.

Baca Juga : Emas 3 Kg dan Miliaran Rupiah, OTT Bea Cukai Seret Petinggi Blueray Cargo ke Markas KPK

Kegiatan itu dikerjakan pada akhir Tahun Anggaran 2024, namun pembayarannya baru dilakukan pada Januari 2025 menggunakan APBD TA 2025.

Proyek tersebut berlangsung di masa jabatan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.

Kontroversi mencuat setelah beredar surat resmi tertanggal 31 Januari 2025, perihal Pemberitahuan Perubahan atas Perwa Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025, yang ditandatangani Moettaqien.

Baca Juga : KPK Kembali Panggil Sekjen DPR RI di Tengah Gugatan Praperadilan

Dalam surat itu disebutkan adanya pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga atas proyek smartboard senilai Rp14,2 miliar.

Perubahan tersebut kemudian dituangkan dalam Perwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2025, yang direncanakan akan dicantumkan dalam Perubahan APBD 2025 atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika tidak dilakukan revisi APBD.

DPRD Tolak Anggaran Smartboard

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan menolak pencantuman pengadaan papan tulis interaktif dalam perubahan APBD 2025.

"Pengadaan Papan Tulis Interaktif bukan kebutuhan darurat maupun mendesak, sehingga kami menolak dimasukkan ke dalam anggaran perubahan APBD TA 2025,” tegas Hiras Gumanti Tampubolon, mewakili Fraksi PDIP.

Saat ini, penyidik Kejati Sumut masih mendalami indikasi adanya penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek smartboard tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co)