nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada RP, selaku Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan.
Penahanan RP ini berkaitan dengan kasus korupsi perjalanan dinas ASN dalam maupun luar daerah pada Dinas Koperindag tahun 2021 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
"Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Pada Dinas Koperindag Padangsidimpuan TA 2021 sebesar Rp.1.416.903.000,-", ujar Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH melalui keterangan resminya yang diterima nusantaraterkini.co, Selasa (14/5/24).
Baca Juga : Jokowi Hampir Jatuh Saat Pria di Konawe Nyelonong lalu Teriak Gajinya Ditahan
Dijelaskan Lambok, kontruksi kasusnya adalah didalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan TA 2021 terdapat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp.1.416.903.000,
Dalam hal ini, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait realisasi pada giat tersebut. Adapun fakta hukumnya kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi Perjalanan Dinas ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan Tahun 2021 telah direalisasikan sebesar Rp.915.329.100,- untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah dan sebesar Rp.1.800.000,- untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah sebesar Rp.917.129.100,-.
"Penyidik kita menemukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah bagi ASN pada Dinas Koperindag tersebut tahun 2021 sebagian atau seluruhnya giat itu tidak dilaksanakan atau fiktif," terang Lambok.
Dbeberkan Lambok, dari pengungkapan fakta, diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak terlaksana, namun alokasi dana tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya seolah olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan.
Baca Juga : Izin PayTren AM Dicabut OJK, Yusuf Mansur Pastikan Tak Ada Utang ke Nasabah
"Uangnya tidak diterima pegawai ASN yang bersangkutan melainkan diambil dan digunakan oleh tersangka," bebernya.
"Untuk sebagian lagi pegawai memang ada melakukan giat tersebut tetapi biaya perjalanan dinasnya dipotong oleh tersangka selaku Kadis, namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah giat tersebut telah dilaksanakan seluruhnya dan uang perjalanan dinasnya sesuai bukti pertanggungjawabanya seolah olah seluruhnya telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan meskipun realitanya hanya sebagian yang diterima akan tetapi sebagian lagi uangnya diambil dan digunakan oleh tersangka sehingga diduga adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara", jelas Lambok.
Lambok melanjutkan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT- 01 /L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan tanggal 01 Juni 2024.
"Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara," cetusnya.
Atas tindakannya, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dari laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 681.864.000,-," tutupnya.
