3.578 Burung Liar Diselundupkan dari Kalimantan ke Madura, 2 Orang Jadi Tersangka
Penyelundupan 3.578 burung liar dari Kalimantan ke Madura digagalkan di Bangkalan. Dua orang ditetapkan tersangka dan jaringan terus didalami.
Nusantaraterkini.co, BANGKALAN — Upaya penyelundupan ribuan burung liar menuju Madura berhasil digagalkan petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Sebanyak 3.578 ekor burung ditemukan dalam dua kendaraan yang dihentikan petugas di kawasan Jalan Raya Suramadu, Genangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Selasa (22/9/2026).
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa liar dari Kalimantan menuju Madura dan sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim intelijen. Petugas sempat mengarah ke Situbondo karena mendapat informasi mengenai aktivitas di kawasan pelabuhan. Namun, hasil pendalaman menunjukkan pergerakan satwa mengarah ke Sumenep.
Tim kemudian bergerak ke wilayah tersebut hingga akhirnya menemukan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan pengangkutan burung liar.
Petugas selanjutnya menghentikan dua kendaraan, masing-masing Toyota Hiace dan Daihatsu Luxio. Dari pemeriksaan, ditemukan ribuan burung hidup yang ditempatkan di dalam kedua kendaraan tersebut.
"Pada saat pemeriksaan ditemukan ribuan burung hidup di dalam kedua kendaraan, sebagian di antaranya merupakan jenis yang dilindungi," kata Aswin, Rabu (30/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang berinisial FM, NA, RY, dan RN. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan FM dan RY sebagai tersangka.
Burung Diambil dari Pelabuhan Kecil di Sumenep
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa ribuan burung tersebut sebelumnya dibongkar dari kapal di sebuah pelabuhan kecil di kawasan Sungai Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Satwa kemudian dipindahkan ke kendaraan untuk dibawa melalui jalur darat.
Penyidik masih menelusuri dari mana burung-burung tersebut berasal sebelum tiba di Sumenep. Petugas juga mendalami tujuan akhir pengiriman serta pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai perdagangan satwa tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, RY mengaku telah empat kali terlibat dalam aktivitas pengangkutan burung. Perannya antara lain mengoordinasikan proses pemindahan muatan dari kapal ke kendaraan.
Sementara itu, FM diduga bertindak sebagai koordinator lapangan dalam kegiatan pengangkutan tersebut.
Penyidik juga memperoleh informasi mengenai pengiriman sebelumnya. Dalam salah satu pengangkutan, burung disebut diambil dari kawasan perkampungan di sekitar Pelabuhan Kalbut, Kabupaten Situbondo.
Setelah dilakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur, FM dan RY kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ribuan Burung Diamankan
Total terdapat 3.578 ekor burung yang diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya terdiri dari 360 Cica Daun Besar, 365 Perkici Kuning, 53 Kringkring Dada-Kuning, 471 Jalak Tunggir Merah, 1.544 Burung Kacamata, 207 Punai Walik Kembang, 143 Bentet Kelabu atau Cendet, serta 88 Kucica Kampung.
Petugas juga menemukan 51 Kapas Tembak, 28 Merbah Belukar, dua Junai Emas, 16 Tiong Emas, 11 Betet Kelapa Paruh Besar, tujuh Bilbong Pendeta, 74 Jingjing Petulak, 85 Pergam Hijau, enam Pergam Laut, dan 12 Delimukan Sulawesi.
Selain burung, penyidik mengamankan dua kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan serta tiga telepon genggam.
Aswin menyebut pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap dua tersangka. Penyidik kini mengembangkan perkara untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Petugas mendalami sejumlah hal, mulai dari lokasi asal burung, pihak yang memasok satwa, orang yang mengatur pengangkutan, tujuan pengiriman hingga pihak yang diduga menerima atau mendapatkan keuntungan dari perdagangan tersebut.
"Penindakan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri rantai peredaran yang lebih luas," ujar Aswin.
Menurut dia, penyidik juga menemukan indikasi bahwa aktivitas pengangkutan burung serupa telah dilakukan berulang kali.
Pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengungkap pengiriman-pengiriman sebelumnya sekaligus mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut.
FM dan RY disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALDua Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dosen di Karo Ditembak Polisi: Berusaha Kabur Saat Akan Diringkus
hendra·5 menit yang lalu -
NEWS VIDEODetik-detik Polisi Ringkus 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dosen di Karo
Fadli Tara·12 menit yang lalu -
SUMSELDitresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan Ratusan Pil Happy Five di Muba
hendra·38 menit yang lalu -
KRIMINAL3.578 Burung Liar Diselundupkan dari Kalimantan ke Madura, 2 Orang Jadi Tersangka
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALEdarkan Narkoba di Binjai, Remaja 18 Tahun Asal Padang Lawas Diringkus Polisi, 8 Paket Sabu Disita
hendra·1 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Singkirkan Filipina dan Tembus Semifinal Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Menguat, Naik Rp15 Ribu ke Rp2.595.000 Per Gram: Buyback Ikut Melonjak
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEO10 dari 13 Bangunan di Lapas Cibinong Diduga di Luar Aset, Komisi XIII: Bongkar!
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KESEHATANWaspada Influenza A, RSU Haji Medan Pastikan Belum Ada Pasien Dirawat
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKFormappi: Perdebatan Parliamentary Threshold Jangan Hanya Jadi Ajang Rebutan Kursi
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan