Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tiga PPK Medan Timur Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa, Dituntut Setahun Penjara

Pembacaan pledoi tiga terdakwa digelar terpisah dengan waktu berbeda

Tiga PPK Medan Timur Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa, Dituntut Setahun Penjara.
Tiga PPK Medan Timur Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa, Dituntut Setahun Penjara.
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur menyampaikan nota pembelaan () dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pembacaan tiga terdakwa digelar terpisah dengan waktu berbeda. 

Awalnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, Muchammad Rachwi Ritonga, yang menyampaikan pledoi melalui penasihat hukumnya. 

Dalam pledoinya, sang kuasa hukum mengatakan bahwa fakta yuridis yang didapati dalam persidangan telah menimbulkan satu keyakinan bahwa terdakwa tidak patut untuk dipersalahkan atas Legislatif Kota Medan 2024.

Setelah melakukan analisis terhadap pasal yang didakwakan, lanjutnya, pihaknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa.

“Bahwa disamping itu di dalam proses persidangan in casu, terdakwa Muhammad Rahwi Ritonga bersifat koperatif, tidak berbelit-belit, sopan, dan terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa tidak ada mengakui tindak pidana yang didakwakan atau dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena memang Terdakwa Muhammad Rahwi Ritonga tidak ada melakukannya,” kata PH terdakwa di hadapan yang diketuai Asad Rahim Lubis, Senin (20/5/2024).

Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, terdakwa merupakan suami bagi isterinya yang sedang hamil dan terdakwa juga merupakan seorang Dosen yang apabila terhadap dirinya dijatuhi pidana dapat menghancurkan kredibilitasnya sebagai kepala keluarga dan Dosen.

Atas hal itu, terdakawa pun meminta agar dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa.

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Rahwi Ritonga, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Pemilu, sebagaimana yang didakwakan dan atau dituntutkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan in casu. Membebaskan Terdakwa Muhammad Rahwi Ritonga dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” sebutnya.

Kemudian, terdakwa juga meminta agar merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik Terdakwa Muhammad Rahwi Ritonga.

“Jika Majelis Hakim lagi-lagi berpendapat lain, kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

Sementara, dua terdakwa lainnya, yang merupakan anggota pada Pemilu 2024 lalu, yakni Junaidi Machmud (48) dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) menyampaikan pledoinya pada sore hari di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dan Jaksa Penuntut Umum () Asepte Ginting.

PH terdakwa, Ibrohimsyah mengatakan, bahwa berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang menyatakan secara tegas “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan dalam sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.

“Bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan hal yang mustahil dan tidak pernah ada sehingga patut dan layak untuk diabaikan,” kata Ibrohimsyah, Senin (20/5/2024) sore. 

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan beserta analisa yuridis dari PH mengatakan bahwa tidak dapat membuktikan tuntutannya dalam perkara a quo hal ini tidak terlepas dari pengabaian Jaksa Penuntut Umum atas ketiga asas penting dalam hukum yakni: asas lex specialis derogate legi generalis, asas Praduga tak bersalah dan asas aquality before the law.

Atas hal tersebut, Ibrohimsyah memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan JPU dan tuntutannya.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Alternatif Pertama, sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menyatakan Terdakwa Junaidi Machmud bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut (vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP,” ucapnya.

Kemudian, dirinya juga meminta agar kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum dan seketika setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk merehabilitasi nama baik para terdakwa,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, pihaknya meminta agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Diketahui, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 12 bulan dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

JPU menilai, bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 532 UU Pemilu.

"Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair," jelas Jaksa. (fer/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait