Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Detik-detik Polisi Ringkus 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dosen di Karo

Detik-detik Polisi Ringkus 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dosen di Karo

A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sempat buron selama beberapa hari, 2 dan pembunuhan dosen di salah satu kampus swasta di Kabupaten Karo, akhirnya berhasil diringkus Tim Gabungan Unit Jatanras Polda Sumut dan Polres Karo, pada Selasa (29/9/2026) malam.

Saat akan diamankan petugas dari lokasi persembunyiaannya di kawasan tanah garapan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, kedua pelaku berinisial AFR dan MRS ini berusaha kabur hingga akhirnya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas. 

Dari penangkapan tersebut, menyita sejumlah barang bukti yang diduga milik korban. Di antaranya mobil, uang, dan perhiasan.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, mengatakan aksi yang berujung pembunuhan itu terjadi pada Jumat (25/9/2026) pagi. Saat itu, korban berinisial AS diketahui tinggal seorang diri di rumahnya.

"Kedua (tersangka) merencanakan pencurian ini dan masuk ke rumah korban melalui atap kaca. Setelah masuk ke dalam rumah tersebut, diketahui korban sendiri," kata Pebriandi, Selasa (29/9/2026).

Saat memergoki kedua pelaku berada di rumahnya, korban sempat panik dan berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan. Namun, kedua pelaku langsung membekap dan mencekik korban hingga tewas.

Setelah korban tewas, kedua pelaku ini pun meletakkan jasad korban di kamar dalam mandi. Kedua pelaku kemudian leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah.

Keduanya lalu melarikan diri menggunakan mobil milik korban menuju Kota Medan. menyebut para tersangka juga sempat merencanakan pelarian ke luar Provinsi Sumatera Utara.

"Para pelaku kaget dan membenturkan kepala korban dan mencekik sehingga korban meninggal dunia. Setelah melakukan pencurian, mengambil uang kurang lebih Rp 30 juta serta perhiasan dan mobil korban dibawa kabur ke daerah Medan," jelasnya.

Sementara itu, sebelum ditangkap kedua pelaku disebut sempat menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya dan membeli ponsel baru.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini terancam pasal berlapis 365 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kuringan penjara.

(Alfi/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait