Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejari Madina Bantah Isu Setoran Pengamanan: Itu Opini Tidak Berdasar

Kejari Madina bantah tuduhan setoran uang pengamanan dari OPD dan sebut pemberitaan tersebut tidak berdasar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Banjarnahor didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Heriyanto dan Kepala Seksi Pidana Umum Gilbert Sitandaon ketika melakukan rilis terkait isu ada kutipan kepada Kepala OPD di Kabupaten Madina, Senin (16/3/2026). (Foto: istimewa)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Banjarnahor didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Heriyanto dan Kepala Seksi Pidana Umum Gilbert Sitandaon ketika melakukan rilis terkait isu ada kutipan kepada Kepala OPD di Kabupaten Madina, Senin (16/3/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MADINA – Kejaksaan Negeri (Kajari) (Madina) menyampaikan klarifikasi terkait isu mengenai tuduhan adanya kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madina dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.

Menyikapi berkembangnya isu tersebut, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) telah dilakukan pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak terkait, baik terhadap aparat maupun terhadap pimpinan Satker Perangkat Daerah Pemkab Madina sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

"Berdasarkan hasil pendalaman dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak tersebut, diperoleh data dan fakta bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar serta tidak ditemukan adanya bukti maupun data dan fakta yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan," jelas Kepala Seksi Intelijen , Jupri Wandy Banjarnahor, Senin (16/3/2026). 

Selanjutnya, terhadap pemberitaan tersebut, Kejari Madina secara institusional dan kelembagaan telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada redaksi media bersangkutan serta menembuskan surat tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta.

Lebih lanjut disampaikannya, terkait pemberitaan lain yang menyebutkan “Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasang Badan Atas Persoalan Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kepala Dinas Kesehatan dr Muhammad Faisal Situmorang”, pemberitaan tersebut juga merupakan opini yang tidak berdasar.

Hal tersebut karena secara tugas pokok dan fungsi, Kepala Seksi Intelijen memiliki peran sebagai penghubung kehumasan yang menjembatani penyampaian informasi antara institusi Kejaksaan dengan publik, baik masyarakat, media massa, maupun lembaga lainnya, sehingga komunikasi yang jelas, tegas, dan berimbang sangat diperlukan apabila terdapat informasi yang memerlukan penjelasan. 

Untuk itu dia mengimbau masyarakat agar dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa maupun pengguna media sosial, agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait sebelum menyebarluaskan suatu informasi kepada publik. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya. 

Sementara Plt Kajari Madina Bani Immanuel Ginting juga menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi penegakan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta senantiasa terbuka terhadap koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat maupun insan pers dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

"Kami sangat menyesalkan pemberitaan tersebut karena sangat apriori dan tendensius tanpa dilakukan terlebih dahulu cek dan ricek terhadap pihak-pihak terkait. Apabila dikemudian hari, terdapat informasi atau pemberitaan media cetak, online maupun media daring (media sosial) perihal tuduhan atau isu yang sama, maka kami akan mengambil langkah dan tindakan sesuai dengan UU yang berlaku," pungkasnya. 

(mra/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru