Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Dana Desa Balowondrate Sirombu Nias Barat 2023

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Dana Desa Balowondrate Sirombu Nias Barat 2023. (Foto: Dok.Humas Kejari Gunungsitoli)

Nusantaraterkini.co, GUNUNGSITOLI - Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (3/6/2025) melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka atas nama FW selaku Kepala Desa dan WSW selaku Kaur Pemerintahan (Bendahara) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Balowondrate Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 yang salah satu terkait Jalan Usaha Tani, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Perahu Fiberglas, Perencanaan Desa, dan Box Pemecah Ombak. 

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan, Oknum Provost akan Dipindahkan ke Pakpak Bharat Diduga terkait Persoalan Pribadi

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu dalam siaran persnya menyampaikan bahwa nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.310.677.240,12. 

Hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka FW dan WSW dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) Balowondrate Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 yang belum dikerjakan sama sekali (fiktif) dan uang sudah direalisasikan;

Bahwa terhadap Kerugian Keuangan Negara tersebut oleh Bendahara WSW telah mengirimkan uang dengan nilai total sebesar Rp 70.000.000 dengan rincian melalui transfer Brimo ke akun OVO an. FW sebesar Rp 30.000.000 dan secara tunai sebesar Rp 40.000.000 dimana Tersangka FW menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi. 

Adapun oleh Tersangka WSW selaku Bendahara telah menggunakan sebesar 30.000.000 untuk bermain judi.

Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status FW dan WSW sebagai Tersangka dengan nomor sebagai berikut :

Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama FW.

Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama WSW.

Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Yaatulo Hulu, terhadap Tersangka FW dan Tersangka WSW, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.

"Selanjutnya FW dan WSW dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 03 Juni 2025 sampai dengan 22 Juni 2025," tandasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bantu Satu Sapi Kurban 800 Kg untuk Warga Desa Joring Lombang Sidimpuan

Tersangka FW dan WSW disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(akb/nusantaraterkini.co) 

Advertising

Iklan