Nusantaraterkini.co - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan empat perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor senilai Rp 2,5 triliun.
Sebelumnya, Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024) pagi, untuk memberikan laporan dugaan korupsi di empat perusahaan yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Tadi pagi ada hal yang memerlukan penjelasan juga kepada teman-teman wartawan antara lain adalah dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mana sebenernya tindakan ini sudah cukup lama," kata Burhanuddin usai pertemuan dengan Sri Mulyani di kantornya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga : KPKM RI Gelar Education dan Anti-Narcotics Award, Pemko Pematangsiantar Siap Bersinergi
Burhanuddin menjelaskan awal mula dugaan korupsi itu dari temuan kecurangan yang dilakukan sejumlah perusahaan selaku debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ia menyebut keempat perusahaan itu adalah PT RII dengan dugaan korupsi sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, dan PT PRS Rp 305 miliar.
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2.505.119 triliun. Teman-teman, itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, usai menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, dilansir CNN Indonesia, Senin (18/3/2024).
Baca Juga : Indeks Korupsi Turun, DPR Sebut Strategi Pemberantasan Korupsi Belum Efektif
Namun, Burhanuddin belum menjelaskan lebih jauh ihwal modus dugaan korupsi yang dilakukan keempat perusahaan tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus dugaan korupsi itu akan langsung ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga : Komisi III: Jaksa Melanggar Hukum Adalah Pengkhianat Keadilan
Dia menuturkan status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.
"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," ucap Ketut.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com
Baca Juga : Soal Sitaan Rp 6,6 T kepada Pemerintah, Guru Besar: Kejagung Telah Jalankan Economic Analysis of Law
