Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejagung Sita Uang Rp 11 Triliun dari Kasus CPO: Terbesar Sepanjang Sejarah

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang terbungkus dalam plastik dengan masing-masing bungkus senilai Rp 1 miliar itu ditampilkan di hadapan awak media dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Tumpukan uang yang ditampilkan Kejagung itu hanya senilai Rp 2 triliun. Uang yang ditumpuk itu terlihat bak candi dan mengelilingi area konferensi pers.

Baca Juga : Komisi III: Jaksa Melanggar Hukum Adalah Pengkhianat Keadilan

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa uang sitaan Rp 11,8 triliun merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penyitaan oleh instansi adhyaksa.

"Yang pertama bahwa untuk kesekian kali kita melakukan release press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar," ujar Harli dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan alasan pihaknya hanya menampilkan tumpukan uang senilai Rp 2 triliun.

Baca Juga : Soal Sitaan Rp 6,6 T kepada Pemerintah, Guru Besar: Kejagung Telah Jalankan Economic Analysis of Law

Menurutnya, ada pertimbangan tempat dan faktor keamanan yang membuat Kejagung tak bisa memperlihatkan uang sebesar Rp 11,8 triliun di hadapan awak media.

"Yang kita lihat sekarang ini di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan Rp 11.880.351.802.619," tutur Sutikno.

"Kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," ungkapnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).