Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejagung Resmi Terbitkan DPO Cheryl Darmadi terkait Pencucian Uang Duta Palma Group

Penerbitan DPO lantaran Cheryl jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta..

Kejagung Resmi Terbitkan DPO Cheryl Darmadi terkait Pencucian Uang Duta Palma Group. (Foto: Instagram @kejaksaan.ri)
Kejagung Resmi Terbitkan DPO Cheryl Darmadi terkait Pencucian Uang Duta Palma Group. (Foto: Instagram @kejaksaan.ri)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi resmi menjadi buron Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap perempuan 45 tahun itu dalam akun Instagram resmi Kejagung, @kejaksaan.ri.

Dalam unggahan itu, Cheryl disebut memiliki sejumlah alamat mulai dari kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sampai di Nassim Park Residence, Singapura.

Baca Juga : Otorita IKN Gandeng Intelijen Kejagung Awasi Pembangunan Proyek Strategis

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, membenarkan penerbitan DPO terhadap Cheryl Darmadi.

Penerbitan DPO lantaran Cheryl jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang () dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

"Sudah (Cheryl Darmadi masuk DPO)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Lanjut Anang, penerbitan DPO dilakukan lantaran Cheryl tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

"Betul (tidak hadir pemeriksaan tiga kali sebagai tersangka)," ungkap Anang.

Baca Juga : Ini 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex yang Ditahan Kejagung

Selain Cheryl menetapkan dua korporasi sebagai tersangka yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru