Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Keenam Terdakwa Korupsi Dana BOS dan Dana Komite MAN Kota Binjai, Jalani Sidang Perdana

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Keenam terdakwa korupsi dana BOS dan dana komite MAN Kota Binjai tahun anggaran 2020-2022, menggelar sidang pertama dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (13/12/2023).
Nusantaraterkini.co, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui tim tindak pidana khusus, telah menggelar sidang perdana tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai, serta Penyalahgunaan dana komite MAN Kota Binjai tahun anggaran 2020-2022.
 
Adapun majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual atau zoom di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/12/2023).
 
Penasehat Hukum terdakwa juga tampak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Sedangkan para terdakwa menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai.
 
Adapun agenda dalam persidangan perdana ini yaitu pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai terhadap enam orang terdakwa.
 
Adapun para terdakwa masing masing adalah, Evi Zulinda Purba selaku Kepala MAN Kota Binjai, Nana Farida selaku Bendahara MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian selaku PPSPM, Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khair selaku sales PT Grafindo, serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam.
 
Usai pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai, sidang akan kembali dilanjutkan sepekan kemudian, tepatnya pada Rabu (20/12/2023) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai.
 
"Benar, kemarin sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU. Sidang selanjutnya akan digelar sepekan kemudian dengan menghadirkan para saksi. Hal itu guna membuktikan perbuatan masing masing terdakwa," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Kamis (14/12/2023).
 
Lanjut Adre, diperlukan peran aktif Seksi Intelijen Kejari Binjai guna mengantisipasi adanya Ancaman Gangguan Hambatan dan
Tantangan (AGHT) yang dapat timbul selama proses persidangan.
 
Tidak menutup kemungkinan, Kejaksaan Negeri Binjai melalui seksi tindak pidana khusus, akan melakukan penuntutan maksimal terhadap terdakwa, sehingga dapat membantu pemerintahan Kota Binjai agar berjalan dengan baik tanpa adanya KKN.
 
"Tujuannya menciptakan pemerintahan yang bersih, serta pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai," tutup Adre.
 
Apapun pasal yang disangkakan terhadap keenam tersangka ialah, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana termaktub dalam perkara ini.
 
Sementara itu, ditemukan kerugian Negara sebesar
Rp 1.097.918.100, dengan rincian dari Dana BOS tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 453.343.100 dan kerugian negara dari dana komite MAN Kota Binjai tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 644.575.000. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan