Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Swasta Dharma Patra Pangkalan Susu, berinisial SZ diperiksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan.
Hal ini dibenarkan oleh Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan, Romel Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2025).
Kepsek tersebut diperiksa atas dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Iya (benar), sedang kita lakukan pengumpulan data dan keterangan," ujar Romel.
Bahkan menurut eks Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai ini, Kepsek SMA Dharma Patra pada esok hari, Selasa (11/2/2025) akan kembali diperiksa.
"Iya untuk yang kedua kali," ujar Romel.
Baca Juga : Polres Madina Diduga Tangkap Lepas Pelaku Narkoba, Ratusan Masyarakat Sihepeng Raya Blokade Jalan
Dikabarkan sebelumnya, buntut pemeriksaan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Swasta Dharma Patra Pangkalan Susu, tiga pegawai yang sehari-hari berkerja di sekolah tersebut malah dipecat.
Adapun tiga pegawai itu Mulyadir, Sofyan Can dan Sunardo.
Saat diwawancarai, Kepala Perpustakaan, Mulyadir mengaku terkejut dengan pemecatan tersebut.
Menurutnya, ia dituding menjadi salahsatu orang yang melaporkan kepala sekolah SMA Swasta Dharma Patra ke kejaksaan.
"Kami gak tau siapa yang melaporkan kepala sekolah. Ini kok tiba-tiba kami tiga orang di pecat. Katanya kami yang melaporkan kepala sekolah," ujar Mulyadir, Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga : Empat Pelaku Pemerkosaan Gadis Remaja di Medan Ditangkap, Polisi: Semua Pelaku Masih Remaja
Namun dalam surat yang Mulyadir terima, jika ia dipecat disebabkan oleh faktor usia dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau faktor usia, harusnya pihak yayasan yang memecat. Karena SMA Swasta Dharma Patra di bawah Yayasan Pendidikan Dharma Patra Pangkalan Susu," ujar Mulyadir.
Sedangkan itu, surat pemecatan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari 2025 kemarin. (rsy/nusantaraterkini.co)