Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Pencurian Kabel Lampu Jalan Tol Terungkap, Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kabel penerangan Jalan Tol. (Foto: istimewa)

Kasus Pencurian Kabel Lampu Jalan Tol Terungkap, Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku

Nusantaraterkini.co, SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kabel penerangan Jalan Tol.

Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai

Keduanya berinisial ER (34) warga Dusun V Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, dan H (29) warga Dusun I Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Baca Juga : Kronologi Penemuan Tulang Manusia Dalam Pohon Aren di Sergai, Tumbang setelah Mati 4 Tahun

Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Sergai dari lokasi berbeda saat melarikan diri, Sabtu (4/11/2023)

"Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel penerangan Jalan Tol, dari lokasi berbeda,” katanya, Senin (6/11/2023).

Baca Juga : Pencuri Kabel Jembatan Musi VI Nekat Terjun ke Sungai Usai Kepergok

Dia menjelaskan, kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli di seputaran Pintu Tol Teluk Mengkudu, Minggu (9/7/2023) pukul 04.58 WIB. Saat itu petugas keamanan jalan tol melihat lampu penerangan jalan umum (PJU) telah mati.

Baca Juga : Hutama Karya Perpangang Pengoperasian Jalan Tol Fungsional Sigli-Banda Aceh Hingga 29 Januari 2026

Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada sejumlah kabel PJJ dan kabel power di beberapa titik yang ada di seputaran Pintu Tol Teluk Mengkudu telah hilang.

Akibat pencurian itu, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) atau PT Jasamarga Kualanamu Tol mengalami kerugian sebesar Rp84,265 juta, sehingga membuat laporan ke Polres Sergai dengan nomor LP/B/230/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Juli 2023.

Baca Juga : Hutama Karya Lakukan Penanganan dan Dukung Tanggap Darurat Bencana di Beberapa Ruas Tol Sumatera, Imbau Pengguna Jalan Berhati-hati

"Kasus ini merupakan atensi perhatian khusus Bapak Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, karena Jalan Tol adalah objek vital nasional yang berguna bagi orang banyak," jelasnya.

Berdasarkan laporan itu, lanjutnya, Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan. Namun baru pada pada tanggal 4 November pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain," ujarnya.

Brimen membeberkan, dari tersangka pihak kepolisian menyita barang bukti, berupa pisau carter yang dibalut lakban hitam, tang, kunci pas dan kunci ring.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Brimen juga menyampaikan imbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana. 

"Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)