Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Korupsi Smartboard, Mantan Kasi Sarpras Disdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Kasi Sarpras Disdik Langkat dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi Smartboard Rp29,5 M

Suasana sidang tuntutan korupsi smartboard Langkat di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana sidang tuntutan korupsi smartboard Langkat di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Supriyadi, dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard (papan tulis interaktif) Tahun Anggaran 2024 yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Simamora dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/9/2026) sore.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda terhadap Supriyadi sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Selain itu, Supriyadi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

JPU menilai Supriyadi terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp49,9 miliar.

Menurut jaksa, Supriyadi saat itu menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat. Dalam kapasitasnya tersebut, ia disebut terlibat dalam proses pengadaan hingga pencairan anggaran.

Dalam tuntutannya, JPU mengungkap proses pengadaan Smartboard tersebut telah diatur sejak awal. Salah satunya berkaitan dengan pemilihan dan penunjukan pihak penyedia.

Jaksa menilai Supriyadi bersama pihak lainnya tidak melakukan pengecekan harga pasar secara memadai sebelum proses pengadaan melalui e-katalog dilakukan.

Pengadaan tersebut meliputi 312 unit Smartboard yang kemudian disalurkan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Langkat.

JPU menyebut harga perangkat yang dibeli oleh pihak penyedia dari PT Galva berada di kisaran Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit.

Namun, dalam pengadaan oleh Dinas Pendidikan Langkat, harga Smartboard disebut mencapai sekitar Rp158 juta per unit.

Jaksa memperkirakan nilai 312 unit Smartboard tersebut sekitar Rp11 miliar termasuk pajak. Sementara nilai anggaran pengadaan yang dialokasikan Dinas Pendidikan Langkat mencapai Rp49,9 miliar.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, JPU menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyebut Supriyadi menerima uang sebesar Rp500 juta yang berasal dari keuntungan proyek pengadaan Smartboard tersebut.

Atas dasar itu, jaksa menuntut Supriyadi membayar uang pengganti dengan nominal yang sama, yakni Rp500 juta.

JPU menilai tidak terdapat alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Supriyadi.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

JPU mendakwa Supriyadi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 11 September 2026 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

(cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait