Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Fakta Sidang Korupsi Dinsos Samosir, Keterangan Bendahara Kristina Berbeda dengan BAP

Bendahara Dinsos Samosir, Kristina, beri keterangan beda dengan BAP dalam sidang korupsi di PN Medan

Suasana sidang saksi kasus korupsi Dinas Sosial Samosir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/8/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana sidang saksi kasus korupsi Dinas Sosial Samosir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/8/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Dinas Sosial Kabupaten Samosir di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra IX. 

Persidangan mengungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi, Kristina di hadapan majelis hakim dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik terkait dugaan penyerahan uang sebesar total Rp179 juta, Selasa (18/8/2026).

Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena menyangkut waktu, lokasi, serta pihak-pihak yang disebut terlibat dalam penyerahan uang.

Dalam persidangan terungkap, uang senilai Rp179 juta tersebut diduga diserahkan pada jam kerja, sekitar pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Penyerahan uang itu disebut berkaitan dengan tiga kepala desa.

Namun, keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan tidak sepenuhnya sejalan. Sejumlah keterangan juga dinilai berbeda dengan keterangan yang tercantum dalam BAP penyidik.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kristina, sebagai Bendahara Dinas Sosial Samosir. Dalam persidangan, Kristina membantah mengetahui maupun menerima uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kristina menjelaskan, pada waktu yang disebut sebagai waktu penyerahan uang, dirinya sedang menjalankan tugas di luar dan baru kembali sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia juga menegaskan bahwa tugasnya berkaitan dengan administrasi, khususnya kuitansi dan permohonan.

“Saya tidak tahu-menahu mengenai uang tersebut. Tugas saya hanya berurusan dengan kuitansi dan permohonan,” tegas Kristina di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul informasi mengenai adanya uang yang disebut diserahkan secara langsung dan kemudian disimpan sementara di laci meja Kepala Dinas.

Penasihat hukum terdakwa kemudian menyoroti adanya perbedaan antara keterangan dalam BAP dengan fakta yang disampaikan para saksi di persidangan.

Dalam BAP penyidik, disebutkan bahwa uang senilai Rp179 juta diserahkan secara utuh kepada satu pihak. Sementara dalam persidangan, muncul keterangan bahwa uang tersebut justru diserahkan secara terpisah kepada beberapa pihak.

Perbedaan tersebut kemudian menjadi bahan pendalaman majelis hakim untuk memastikan rangkaian peristiwa dan aliran dana yang sebenarnya.

Majelis hakim selanjutnya meminta agar keterangan para saksi dikonfrontasikan untuk menguji konsistensi masing-masing keterangan serta memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai proses penyerahan uang tersebut.

Persidangan perkara dugaan korupsi Dinas Sosial Samosir itu akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman keterangan guna mengungkap fakta serta kebenaran materiil perkara.

(cw2/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait