Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meyakini kasus dugaan kongkalikong tata kelola dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak akan mengganggu distribusi BBM.
Menenurutnya, selama ini Pertamina bekerja berdasarkan sistem dan mekanisme yang baku, bukan pada orang per orang.
“Kami yakin kasus tersebut tidak akan mengganggu atau timbulkan hambatan terhadap distribusi BBM dalam rangka persiapan Ramadan dan Idul Fitri,” kata Eddy, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga : Pencurian Motor Pengunjung Taman Cadika Medan, 4 Jukir Diperiksa
Politikus PAN ini meyakini Pertamina dengan reputasi internasional akan menetapkan pejabat atau pelaksana tugas dirut, baik di PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Pertamina International Shipping. Eddy mendorong Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris Pertamina lebih proaktif dalam melakukan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Jika tidak tentu akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap salah satu BUMN terkemuka yang berperan sentral dalam penyediaan kebutuhan esensial masyarakat.
“Direksi BUMN secara rata-rata menerima kompensasi dan fasilitas yang sangat memadai, sehingga tidak ada alasan bagi para Direksi BUMN untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk hal-hal negatif, seperti memperkaya diri, memanfaatkan pengaruh, dan lain-lain. Mari kita bekerja dengan integritas sesuai tugas yang diemban,” tandasnya.
Baca Juga : Peringati HKAN 2024, TNBG Gelar Fun Walk
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Dugaan praktik rasuah ini bermula pada 2018 dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Lewat beleid tersebut, PT Pertamina wajib mencari minyak produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan KKKS.
Kejagung menetapkan anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka kasus dengan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun. Kerry merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai
Selain Kerry, ada enam tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan. Lalu Dimas Werhaspati yang merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Kasus Korban Kebakaran di Dairi, Ombudsman Sumut Temukan Dugaan Maladministrasi BPJS Kesehatan
