Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Kepemilikan Sabu, Mantan Petinju Daud Delahoya Harianja Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang Daud di Pengadilan Tinggi Medan. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mantan petinju terbaik Piala Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2017, Daud Delahoya Harianja, tetap divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam perkara tindak pidana narkoba jenis sabu.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting menyatakan, Daud telah terbukti bersalah melakukan jual beli sabu-sabu seberat 0,15 gram sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Api Obor Open Ceremony PON XXI di Stadion Baharuddin Siregar Dibawa Dua Atlet Legenda Sumut

Selain penjara, Daud juga dihukum untuk membayar denda sebanyak Rp1 miliar, dengan subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga : Daud Yordan Pasang Target Menang KO Lawan Petinju Argentina

Hal tersebut sebagaimana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

"Menguatkan putusan PN Medan Nomor 86/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 11 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut," sebut Hakim Elyta dalam putusan banding No. 1416/PID.SUS/2024/PT MDN.

Baca Juga : Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Mati Empat Kurir 40 Kg Sabu Antar Provinsi

Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan agar Daud tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Daud dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga : Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Bui: Putusan Melebihi Tuntutan JPU

Dikatakan Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Daud tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Daud belum pernah dihukum sebelumnya.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)