Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Kematian Winda Lorenza, Bidpropam Polda Sumut Patsus Mantan Suami Selama 20 Hari

Bidpropam Polda Sumut tahan Brigadir Iman Harefa 20 hari terkait kasus kematian Winda Lorenza di Medan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. (Foto: istimewa)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap , anggota , mantan suami yang tewas dengan luka tembak di kepala.

Anggota Polri dari putra Yusman Harefa, eks pejabat kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan itu, ditahan setelah istrinya, Gowasa, ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala pada Minggu (2/8/2026), di Kompleks Bumi Asri, Medan.

Brigadir Iman terkena dipatsus (penempatan khusus) sejak tanggal 10 Agustus hingga 20 hari ke depan. Dia terkena sanksi itu satu hari sebelum dan Polrestabes Medan menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta.

"Kami tahan di . Kami menjatuhkan hukuman itu karena yang bersangkutan dianggap tidak mampu menjaga dengan baik, sehingga senjata bisa berada di orang yang tidak berhak," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dihubungi, Rabu (12/8/2026).

Patsus merupakan proses untuk membuktikan Brigadir Iman diduga melanggar etik dan disiplin. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. 

Di samping itu, penempatan Iman juga untuk kepentingan penyidikan. Sebab bidang Itwasda Polda Sumut yang diketuai Irwasda Polda Sumut tengah melaksanakan misi usut tuntas kematian Winda Lorenza.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait