Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus KDRT Saling Lapor Mandek Di Polrestabes Medan, Kuasa Hukum Minta Perkaranya Dilimpahkan ke Polda Sumut

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sherly (tengah) didampingi tim kuasa Hukumnya, saat mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Sumut. (Ho)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sepasang suami istri (Pasutri) Roland dan Sherly, terlibat saling lapor atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut kuasa hukum Sherly, Khilda Handayani, perkara tersebut telah digelar oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, pada Senin (15/7/24) kemarin.

Baca Juga : Kasus Saling Lapor Pencuri Ubi dan Petani di Deliserdang Berakhir Damai

Katanya, kejadian dugaan KDRT tersebut terjadi di Kompleks Perumahan Cemara Asri Jalan Royal, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Baca Juga : Motif Suami Bakar Istri di Tapsel Terungkap: Emosi Karena Terus Diminta Cerai

"Gelar tersebut membahas dua laporan Pasutri antara Roland dan Sherly. Dimana, Ronald melaporkan istrinya ke Polrestabes Medan. Sementara, Sherly melaporkan suaminya atas dugaan perkara KDRT ke Polda Sumut," kata Khilda, Selasa (16/7/2024).

Ia menyampaikan, dari kedua laporan tersebut dalam proses penyelidikan ada perbedaan, sehingga tidak memberikan rasa keadilan bagi sang istri yang merupakan kliennya.

Baca Juga : Berawal dari Adu Mulut, Seorang Suami di Paluta Tega Bakar Istri Menggunakan Pertamax ​

"Dalam proses penyelidikan atas laporan Sherly, pihak penyidik Renakta Krimum Poldasu dalam proses penyelidikannya telah memanggil dan memeriksa pelapor dan terlapor, kemudian dokter yang mengeluarkan visum," sebutnya.

Baca Juga : Pedagang Mainan Lecehkan 20 Siswa SD, Korban Diimingi Uang Dua Ribu Rupiah

"Kemudian dilakukan upaya restorasi justice yaitu antara Sherly dan Roland dalam tahap penyelidikan," sambungnya.

Dikatakannya, dalam laporan Roland, Sherly sama sekali tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. 

Baca Juga : Diduga Lalai Mengemudi, Truk Fuso Tabrak 2 Mobil di Jalan Ringroad

Bahkan prosesnya terlalu singkat, dilaporkan pada 17 April 2024 dan pada 23 April 2024 perkara kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. 

"Tentunya ini menjadi keresahan bagi klien kami dan menduga penyidik PPA memihak kepada pelapor, yang seharusnya bila mengacu kepada UU KDRT itu sendiri untuk melindungi orang yang lebih rentan," bebernya.

"Akan tetapi pihak penyidik PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan lebih memikirkan pelapor sebagai korban," sambungnya.

Khilda menuturkan, pihaknya juga telah menyerahkan rekaman CCTV sebagai alat bukti, namun tidak pernah diperlihatkan sampai saat ini termasuk dalam gelar perkara yang dilaksanakan.

Ia juga mempersoalkan SPDP yang baru saja diberikan kepada Sherly, sehingga menurutnya hal ini jelas bertentangan dengan KUHAP maupun Perkap Polri.

"Inilah yang menjadi dasar dibuatnya pengaduan masyarakat atau dumas ke Polda Sumut, agar nantinya laporan atas nama Roland bisa diperiksa oleh Penyidik Renakta Krimum Poldasu," ungkapnya.

Dia juga membeberkan hasil gelar perkara yang berlangsung tentang mekanisme tahapan proses penyelidikan.

"Klien kami tidak pernah dipanggil, termasuk dokter yang mengeluarkan visum atas nama pelapor untuk diperiksa," katanya.

Katanya, bahkan Ahli pidana yang dihadirkan Prof Alfi dalam gelar perkara tersebut menyebutkan bahwa pada bagian tubuh Roland, hanya bekas-bekas luka dan bukan luka baru. 

"Dengan adanya tahapan yang terlewatkan, wajarlah klien kami merasa keberatan dengan proses tersebut tidak dijalankan oleh penyidik unit PPA Reskrim Polrestabes Medan," tegas Khilda.

Ia dan kliennya pun berharap agar laporannya yang saat ini ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan dapat ditarik ke Polda Sumut, agar tercapai keadilan dan kepastian hukum bagi Sherly yang juga menjadi korban.

Katanya lagi, begitu juga laporan kliennya di Renakta Krimum Poldasu yang sudah melewati sejumlah rangkaian pemeriksaan dan pemanggilan saksi, seharusnya ditingkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

"Dari hasil visum, klien kami jelas mengalami adanya kekerasan secara fisik maupun psikis. Sehingga untuk itu wajar klien kami memohon keadilan agar pelakunya dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, Tribun-medan masih berupaya mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.

(mft/Nusantaraterkini.co)