Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tim Gabungan Tangkap Lima Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya dan Sita Alat Berat

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polisi Tangkap Lima Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya dan Sita Alat Berat. (Foto: Dok Polda Aceh).

nusantaraterkini.co, ACEH - Tim gabungan dari Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, dibantu Denpom-2 Meulaboh dan Kodim 0116 menangkap lima terduga pelaku penambang ilegal.

Lima terduga pelaku ini diamankan di dua lokasi yang ada di Kecamatan Beutong, Nagan Raya pada Selasa (7/1/2025).

Kelima terduga yang berhasil diamankan tim gabungan yakni AI (44) yang berperan sebagai pengawas lokasi, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja asbuk. 

Baca Juga : Kisah Bripka Adi Ubah Ladang Ganja jadi Lahan Palawija di Nagan Raya, Aceh

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan pada saat petugas gabungan sedang menggelar patroli dan penertiban di lokasi yang diduga adanya aktivitas tambang ilegal. 

Patroli itu, kata dia, dilakukan selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa (6-7/1/2025).

"Hari pertama patroli, kita langsung dapat laporan dari masyarakat terkait adanya penambangan ilegal di Kecamatan Beutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan menemukan lokasi penambangan emas ilegal yang dilakukan dengan menggunakan ekskavator, sehingga langsung dilakukan penangkapan," katanya, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga : Anak Asal Aceh Ditemukan di Bandara Soetta, Diduga Korban TPPO dan Akan Dijual

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator, emas pasir seberat 14 gram, satu buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, dan satu unit timbangan emas.

"Para terduga pelaku dan semua barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Vitra.

Baca Juga : Menyedihkan, Niat Ingin Dapat Bantuan, Ratusan Warga Aceh Malah Tertipu Informasi Hoaks

Selama patroli, petugas juga menyisir lokasi penambangan ilegal lainnya, yakni ke Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong. Di sana petugas menemukan lokasi penambangan ilegal sudah ditinggal pemilik atau pekerja tambang.

Dalam penyisiran itu, tim menemukan satu gubuk yang merupakan camp para penambang dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. 

Selain itu, di lokasi juga dipasang spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktifitas tambang ilegal atau larangan Pertambangan tanpa izin (PETI).

"Sebenarnya, imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan," ujar Vitra.

Vitra berharap, stakeholder terkait berkolaborasi mencarikan solusi terhadap penambangan ilegal tersebut, sebagaimana wacana untuk mengusulkan wilayah tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal tersebut memerlukan dukungan semua pemangku kepentingan agar dapat terwujud.

"Dari sisi ekonomi masyarakat, wacana itu dapat mendukung, dari segi lingkungan juga bisa direhabilitasi sesuai wilayah kerja WPR-nya,” pungkas Vitra dikutip RMOL.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan