Kasus Dugaan Korupsi LPEI Akan Diusut Kemenkeu & Kejagung, Atau KPK?
KPK mengaku pihaknya telah mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia setelah Menkeu melaporkan kasus itu
Nusantaraterkini.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pihaknya telah mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan, Selasa (19/3/2024) petang.
Pengumuman itu dibeberkan satu hari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, (18/3/2024). KPK mengaku kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Berdasarkan Undang-undang KPK Pasal 50, KPK memiliki hak wewenang untuk menangani kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan KPK menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023. Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023, kemudian kami telaah dan kemudian dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, dikutip dari detikcom, Selasa (19/3/2024) petang.
"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," tambahnya.
KPK Minta Kejagung Hentikan Proses Hukum
Padahal, Kemenkeu telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu. Kredit-kredit bermasalah di LPEI seluruhnya akan diinvestigasi nantinya.
Kendati begitu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengacu pada Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK. Ghufron pun meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus apabila kasus yang diusut sama.
"Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK, bahwa ketika KPK telah melakukan penyidikan, maka APH (Aparat Penegak Hukum) lain diharapkan (segera menghentikan)," kata Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK, dilansir CNN Indonesia.
Dalam isi pasal 50 UU KPK itu, mengatur soal koordinasi yang harus dilakukan aparat penegak hukum lain kepada KPK saat menangani kasus korupsi.
Selain itu, ada pasal yang mengatur aparat penegak hukum lain harus menghentikan penanganan suatu kasus korupsi jika KPK sudah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan sebagaimana pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak boleh lagi melakukan penyidikan. Empat, dalam hal penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK maka penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan harus dihentikan," kata Ghufron.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sudah memegang nama calon tersangka. Hanya saja, kepastian para tersangka akan dibangun dalam proses penyidikan berjalan.
"Calon ada ya, kalau calon ada. Enggak usahlah disebutkan, nanti saja," kata Alex.
KPK Mengaku Tak Kebut-kebutan
KPK telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK menegaskan tidak kebut-kebutan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara ini.
"Ini bukan proses kebut-kebutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Namun, KPK belum mengungkap tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum menjelaskan apakah perkara yang ditangani sama dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung.
Ghufron hanya menyebut KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak Mei 2023. Dia mengatakan penyelidikan juga telah dilakukan sejak Februari 2024.
Respons Kejagung
Terkait pengumuman KPK tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kasus di LPEI banyak dan mengaku pihaknya masih mempelajari laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kasus terkait LPEI itu banyak (bahkan ada batch 1, 2, dan 3). Kita baru menerima dan tahap mempelajari," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Ketut menyebut kasus yang melibatkan LPEI tidak hanya ditangani oleh KPK dan Kejagung. Mabes Polri pun turut terdaftar mengusut kasus itu.
"Ada juga kasus LPEI terkait dengan tindak pidana umum yang ditangani Mabes Polri. Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini, mekanismenya sudah ada," katanya.
Ketut menjamin kasus LPEI yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung masih berproses. Pihaknya masih dalam tahap menelaah laporan tersebut.
"Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum," ujar Ketut.
"Kami masih tahap mempelajari dan menelaah atas laporan Menkeu tersebut," sambungnya.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·7 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·7 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·8 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·9 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan