Kejagung Periksa 2 Pegawai Kementerian ESDM dalam Kasus Dugaan Ekspor Ilegal 390 Ton LTJ
Kejagung memeriksa dua pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi dalam kasus dugaan ekspor ilegal 390 ton material Logam Tanah Jarang oleh PT PMM.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral yang berkaitan dengan ekspor ilegal material mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ).
Dalam penyidikan perkara yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) tersebut, penyidik memeriksa dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keduanya diperiksa sebagai saksi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan dua pegawai Kementerian ESDM yang menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial HSR dan NS.
“Kedua orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/9/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
Kejagung menyatakan proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diperiksa maupun yang terkait dalam perkara.
Dugaan Ekspor Ilegal 390 Ton LTJ
Perkara ini berkaitan dengan dugaan ekspor ilegal material yang mengandung LTJ oleh PT PMM. Material tersebut diduga merupakan komoditas yang tidak diperbolehkan untuk diekspor.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto yang menjabat Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, serta Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidik menduga terdapat persekongkolan dalam proses pemeriksaan material dan penerbitan dokumen ekspor. Modus yang didalami antara lain dugaan manipulasi hasil pemeriksaan laboratorium.
Melalui proses tersebut, PT PMM diduga dapat melakukan ekspor material yang mengandung LTJ dengan jumlah sekitar 390 ton.
Pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian ESDM kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap rangkaian proses tata kelola pertambangan hingga keluarnya dokumen terkait ekspor material tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSKejagung Periksa 2 Pegawai Kementerian ESDM dalam Kasus Dugaan Ekspor Ilegal 390 Ton LTJ
hendra·22 menit yang lalu -
NEWSPetugas Potong Pohon Terjatuh di Lapangan Merdeka Binjai, Tangan Patah dan Kepala Luka
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·11 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan