Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejagung Periksa 2 Pegawai Kementerian ESDM dalam Kasus Dugaan Ekspor Ilegal 390 Ton LTJ

Kejagung memeriksa dua pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi dalam kasus dugaan ekspor ilegal 390 ton material Logam Tanah Jarang oleh PT PMM.

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: istimewa)
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung () kembali mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola mineral yang berkaitan dengan ekspor ilegal material mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ).

Dalam penyidikan perkara yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) tersebut, penyidik memeriksa dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (). Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan dua pegawai Kementerian yang menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial HSR dan NS.

“Kedua orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/9/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.

Kejagung menyatakan proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diperiksa maupun yang terkait dalam perkara.

Dugaan Ekspor Ilegal 390 Ton LTJ

Perkara ini berkaitan dengan dugaan ekspor ilegal material yang mengandung LTJ oleh PT PMM. Material tersebut diduga merupakan komoditas yang tidak diperbolehkan untuk diekspor.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto yang menjabat Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, serta Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyidik menduga terdapat persekongkolan dalam proses pemeriksaan material dan penerbitan dokumen ekspor. Modus yang didalami antara lain dugaan manipulasi hasil pemeriksaan laboratorium.

Melalui proses tersebut, PT PMM diduga dapat melakukan ekspor material yang mengandung LTJ dengan jumlah sekitar 390 ton.

Pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian ESDM kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap rangkaian proses tata kelola hingga keluarnya dokumen terkait ekspor material tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru