Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kapal Asing Berbendera Vietnam Ditangkap KKP di Laut Natuna Utara: Aksi Illegal Fishing Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, BATAM – Satu lagi kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penangkapan ini menambah daftar panjang kapal asing yang tertangkap di tahun 2025.

"Kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita amankan di Laut Natuna Utara. Dengan ini, total sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap sepanjang tahun 2025,” ujar Pung di Batam, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga : Nilai Tukar Rupiah Berpeluang Menguat Karena Masih Diuntungkan Oleh Pelemahan Dolar AS

Kapal dengan nama HP 9213 TS berbobot sekitar 70 gross ton (GT) itu diketahui beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dokumen izin resmi dari pemerintah Indonesia.

Penangkapan berawal dari deteksi Command Center KKP yang menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Temuan itu kemudian divalidasi melalui pengawasan udara (airborne surveillance) sebelum kapal patroli KP Barakuda 01 diterjunkan untuk melakukan penyergapan.

"Saat tim patroli tiba, ditemukan dua kapal Vietnam yang tengah beroperasi. Namun, satu di antaranya berhasil kabur ke perairan Vietnam,” jelasnya.

Baca Juga : Pengamat Ungkap Poros PKB Sulit Tandingi Hegemoni Khofifah di Pilgub Jawa Timur

Kapal HP 9213 TS berhasil dihentikan dan diperiksa sekitar pukul 00.41 WIB. Di dalamnya, petugas mendapati tiga awak kapal berkewarganegaraan Vietnam, termasuk sang nakhoda. Kapal menggunakan alat tangkap jaring trawl, serta membawa hasil tangkapan berupa cumi kering.

Diketahui pula bahwa sebagian hasil tangkapan ikan sudah dipindahkan ke kapal lain yang sempat melarikan diri. Dari hasil operasi tersebut, KKP mencatat potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 22,6 miliar.

“Nilai potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp 22,6 miliar,” tambah Pung.

Baca Juga : Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Dibanderol di Level Rp 1.607.000 Per Gram

Kapal HP 9213 TS diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Pung menegaskan, KKP akan terus memperketat patroli di wilayah perbatasan laut, khususnya di Natuna Utara, guna melindungi sumber daya kelautan dari aktivitas pencurian ikan oleh kapal asing.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Semester I 2025, KAI Divre I Sumut Salurkan Dana TJSL Rp560 Juta