Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pascaterjadinya kecelakaan antara Kereta Api Sri Lelawangsa (U90) relasi Medan–Binjai dengan mini bus Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1408 AEI pada Sabtu (18/10/2025) lalu, secara resmi PT Railink turut memberikan pernyataan.
Peristiwa ini terjadi di perlintasan liar yang tidak dijaga dan bukan perlintasan resmi di Km 10+500, petak jalan antara Stasiun Medan dan Stasiun Binjai.
Berdasarkan dari keterangan resmi PT Railink, tidak ada korban jiwa dari pihak penumpang kereta api.
Namun, tiga orang penumpang mobil mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSU Full Bethesda untuk mendapatkan perawatan medis.
Adapun identitas dan kondisi ketiga korban yang merupakan penumpang mobil Daihatsu Sigra, yakni:
- Basri Ibrahim (52), pengemudi mobil Daihatsu Sigra mengalami cedera dada dan tidak sadarkan diri.
- Lili Wulandari (30), penumpang mengalami patah hidung, patah kaki kanan dan kiri, serta luka dan nyeri di bagian dada dan perut.
- Nayya Almaira Azzahra (5). penumpang mengalami luka robek dan berdarah di bagian kepala belakang dekat telinga.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nugroho menegaskan, keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan prioritas utama.
Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama ketika melewati perlintasan sebidang maupun perlintasan liar.
Baca Juga : Diduga Mabuk Saat Mengemudi, Dj Parlin Sembiring Tabrak Lansia Pengendara Betor Hingga Meninggal
Porwanto mengimbau agar masyarakat khususnya pengendara untuk selalu berhenti melihat kanan kiri sebelum menyebrang perlintasan kereta. Setelah dirasa aman, baru lah menyebrang perlintasan.
Tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal atau palang pintu sudah menandakan akan lewatnya kereta api.
Imbauan ini, sejalan dengan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai menutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
Baca Juga : Pekerja Bangunan di Bogor Tewas Tertimpa Tembok Penahan Tanah yang Roboh
Porwanto menyampaikan turut prihatin atas insiden yang terjadi dan berharap para korban segera pulih. PT Railink mengimbau masyarakat untuk tidak melintas di jalur yang bukan perlintasan resmi.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga demi menghindari kecelakaan di sekitar jalur kereta api.” ujarnya, Senin (20/10/2025)
PT Railink bersama instansi terkait akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, terutama di lokasi-lokasi rawan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
