Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Wajib Halal Diberlakukan 18 Oktober, Pelaku Usaha Diingatkan Urus Sertifikat

Wajib Halal berlaku 18 Oktober 2026. Kemenag Sumsel mengimbau pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas transisi berakhir.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya sebelum pemberlakuan resmi kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. (foto: tia/nusantaraterkini.co)
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya sebelum pemberlakuan resmi kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. (foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya sebelum pemberlakuan resmi kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Halal sekaligus Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Halal Kanwil , usai rapat koordinasi di Kantor Setda Kota Palembang, Senin (12/10/2026).

Yauza menyebutkan, kewajiban tersebut merupakan amanat Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) jo PP Nomor 42 Tahun 2024 guna menjamin kepastian status produk di tengah masyarakat.

“Seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yauza.

Pemerintah telah memberikan masa transisi penyesuaian sejak tahapan awal dimulai pada 17 Oktober 2024 hingga batas akhir pada 17 Oktober 2026.

“Hingga saat ini, penerbitan sertifikat halal di Sumatera Selatan telah mencapai 61 ribu sertifikat, dengan 40 ribu di antaranya berada di Kota Palembang yang didominasi sektor makanan dan minuman,” terangnya.

Kendati demikian, pihak Kemenag mengakui belum mengantongi data pasti jumlah total pelaku usaha di Sumsel, sehingga mengimbau para pelaku UMKM memanfaatkan sisa waktu transisi secara optimal.

Mengenai skema penegakan aturan setelah 18 Oktober 2026, dirinya memastikan pengawasan lapangan akan mengedepankan pendekatan pembinaan bertahap.

“Pada masa transisi ini, masyarakat dan pelaku usaha masih membutuhkan waktu. Karena itu, pembinaan dan teguran lisan menjadi langkah awal dalam pengawasan,” katanya.

Dikatakannya, langkah penindakan baru akan dilanjutkan dengan surat peringatan tertulis sesuai mekanisme yang berlaku apabila pelanggaran tidak kunjung ditindaklanjuti.

Guna mempermudah pendaftaran, pelaku usaha dapat mengakses laman https://ptsp.halal.go.id dengan melengkapi persyaratan sederhana seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemerintah juga menyediakan jalur self declare gratis (Rp0) melalui program SEHATI untuk UMK berisiko rendah beromzet maksimal Rp500 juta, jalur mandiri non-fasilitasi sebesar Rp230.000, serta jalur reguler via Audit LPH dan Fatwa MUI.

Ditambahkannya, sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, cakupan Wajib Halal meliputi makanan, minuman, jasa sembelihan, kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, obat bahan alam, suplemen, hingga barang gunaan seperti produk sandang dan alat ibadah.

“Melalui sertifikasi tersebut, pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan akan memperoleh sertifikat halal dan dapat menggunakan label halal sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru