Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jokowi Dilaporkan soal Salam 2 Jari, Kubu Prabowo : Proses Saja, Kami Bukan Pengacaranya

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman mempersilakan agar laporan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu terkait salam 2 jari dari mobil kepresidenan diproses.

"Iya silakan saja diproses. Kami tidak dalam posisi sebagai pengacaranya Pak Jokowi," ujar Habiburokhman saat di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024) malam, dikutip Kompas.com.

Habiburokhman menyampaikan, pihaknya sepakat dengan pelapor selama tindakan Jokowi itu melanggar ketentuan perundang-undangan dari Bawaslu.

Baca Juga : Pengamat: Jokowi Tak Sekadar Bangun Optimisme, PSI Disiapkan Jadi Kendaraan Politik 2029

Terkait pelaporan terhadap Mahfud MD ke Bawaslu karena menghina Gibran, Habiburokhman menyebut pelaporan tersebut tidak pas. Sebab, dalam debat pilpres, sudah pasti para calon saling membantah argumen.

"Jadi menurut saya tidak pas kalau dilaporkan ke Bawaslu soal debat itu ya," kata dia.

Sebelumnya, Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Ganjar-Mahfud melaporkan Presiden Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga : Jelang Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Buka-bukaan Barang Bukti

Pelaporan ini buntut salam 2 jari yang teracung keluar dari jendela mobil kepresidenan dalam kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah.

"Terkait dugaan pidana pemilu, kita menggunakan Pasal 547 UU Pemilu di mana (tindakan itu) bisa menguntungkan calon presiden dan calon wakil presiden yang lain, karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres," kata salah satu pelapor, Rapen Sinaga, ketika mendatangi Bawaslu RI.

"Jadi Joko Widodo pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara. Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan. Karena Joko Widodo adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apa pun," ucap dia.

Baca Juga : Kunjungi Guru yang Dilaporkan Wali Murid ke Polisi, Ini Pesan Gubernur Sumut Bobby Nasution

Para pelapor menyertakan bukti berupa sejumlah berita dan video rekaman dari televisi ketika simbol 2 jari itu teracung dari jendela mobil RI 1.

Menurut mereka, viralnya video ini seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi Bawaslu untuk mengusut tindakan tersebut, namun hingga saat ini dibiarkan mengambang.

Oleh sebab itu, lewat laporan bernomor 049/LP/PP/RI/00.00/1/2024 ini, mereka meminta agar Jokowi dipanggil dan diperiksa oleh Bawaslu.

Baca Juga : Manager Hotel di Parapat diduga Lecehkan Karyawan, Kuasa Hukum: Sudah Dilapor ke Polres Simalungun

Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada pernyataan atau pengakuan resmi ihwal tangan siapa yang meluncur keluar dari mobil RI 1 dan mengacungkan salam dua jari itu.

Dalam kesempatan wawancara, Presiden Jokowi tak menyangkal bahwa tangan tersebut merupakan tangan istrinya, Iriana Jokowi. Ayah cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu tak ambil pusing dan berdalih bahwa suasana kunjungan kerja itu menyenangkan.

"Menyenangkan. Menyenangkan. Ya enggak tahu (mengapa) menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (rsy/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Prabowo Tegaskan Elite Gagal Kelola Kekayaan Bangsa, Serukan Persatuan Berantas Kemiskinan dan Sampah