nusantaraterkini.co, LANGKAT - Tergiur dijanjikan pekerjaan dan akan diberikan uang serta cicin, seorang anak di bawah umur (sebut saja Bunga) di Langkat menjadi korban pencabulan oleh seorang pria paruh baya.
Pelaku adalah JP (47) warga Jalan Besitang, Gang Mushola, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Saat ini, pelaku JP telah ditangkap personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat saat berada di rumahnya pada Rabu (23/7/2025).
Baca Juga : Edarkan Narkoba di Kampung Sendiri, Pria 34 Tahun Diciduk Polres Binjai
"Tersangka JP kini sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Langkat," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu Hikma Winata Batubara, Sabtu, (26/7/2025).
Dijelaskan Pandu, aksi pencabulan itu terjadi pada Jumat (11/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB di salah satu losmen yang berada di kawasan Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Gang Budi, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dijelaskan Pandu, sebelum terjadi aksi pencabulan, awalnya pada Senin (7/7/2025) sekira pukul 18.00 Wib, korban, yang merupakan warga Langkat bersama temannya, sedang makan di rumah makan Tongseng yang berada di Pangkalan Brandan. Sedangkan JP bersama dengan beberapa temannya duduk bersebelahan dengan korban.
Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Orang Pelaku
Pandu bilang, tersangka JP sempat menyapa korban dan menanyakan identitas korban sembari berpindah ke meja tempat korban duduk untuk melakukan komunikasi lebih lanjut.
"JP saat itu bertanya, orang mana dek dan tinggal dimana. Pertanyaan itu langsung dijawab korban, yang mana sampai akhirnya tersangka pun berdiri sambil menepuk pundak korban dengan mengatakan " Cantik kali kau dek, berapa usiamu" sambil pindah ke meja mereka," ungkap Pandu.
Setelah itu tersangka pun meminta nomor WhatsApp korban. Sejak pertemuan itu, JP berulang-ulang kali menghubungi korban.
Baca Juga : Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Kerugian Rp 300 T
"JP sering berkomunikasi dan selalu menanya kabar serta bertanya tentang diri korban, bahkan tersangka sering chatingan, dan vidio call sampai kadang-kadang memuji dan merayu dengan mengatakan korban cantik," sebut Pandu.
Bahkan tersangka juga berulang kali mengirimkan link video dewasa, sambil mengajak untuk melakukan adegan video tersebut yang ditanggapi tertawa sama korban.
"Pelaku ini mengajak korban untuk karaoke, dan berulang kali mengajak untuk bertemu kembali dan menyuruh datang ke Brandan dengan menjanjikan akan membelikan cincin serta memberikan uang dan juga menjanjikan suatu pekerjaan di Pangkalan Susu, namun korban menyampaikan bahwa dirinya hanya tamatan SMP, " pungkas Pandu.
Baca Juga : Sosok Masturo Rohili, Kiai di Bekasi yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Angkat dan Keponakan
Selanjutnya, Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 22.00 wib, korban bersama temannya datang ke Pangkalan Brandan untuk menjumpai pelaku.
"Jadi korban datang ke Pangkalan Brandan menumpang taksi online, karena korban ini disuruh pelaku datang," papar Pandu.
Setibanya di SPBU Pangkalan Brandan, korban bertemu dengan JP dan diajak makan ke salah satu warung kopi/ kafe. Disitulah mereka duduk sebentar. Itu merupakan pertemuan kali kedua mereka.
Baca Juga : Stres Diperkosa Abang Kandung-Sepupu Hingga Hamil, Pelajar di Labusel Nekat Gantung Diri
"Tidak berapa lama korban dan temannya tersebut dibawa ke losmen, setibanya di kamar penginapan tersebut, kawannya dihubungi orangtuanya agar segera pulang ke rumahnya dan meninggalkan mereka berdua," jelas Pandu.
Di dalam kamar tersebut, lanjut Pandu, tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Awalnya korban menolak, namun lantaran terus dirayu dan diberikan janji manis, akhirnya korban luluh dan terpaksa rela disetubuhi dan dicabuli pelaku.
"Korban disetubuhi satu kali. Dia (korban) terpaksa melakukannya karena terus dibujuk pelaku dengan janji manis," kata Pandu.
Usai disetubuhi pelaku, korban pun pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya (saksi). Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan itu ke Polres Langkat.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, akhirnya pelaku JP ditangkap.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terhadap terlapor JP yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka yang akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Langkat guna diproses hukum selanjutnya," tutup Pandu.
(Dra/nusantaraterkini.co).
