nusantaraterkini.co, LANGKAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap esk Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaksanaan eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 7283 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 atasnama terpidana Terbit Rencana Perangin-angin yang memutus bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider selama dua bulan penjara.
Baca Juga : Polres Palas Panggil Korban KDRT untuk Diminta Keterangan
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo pada Sabtu (15/2/2025).
Dia mengatakan, pada Jumat (14/2/2025), eksekusi telah dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Sudah kita lakukan pada Jumat, (14/2/2025) sekitar pukul 10.15 WIB di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Nardo.
Lanjut Nardo, berdasarakan putusan Mahkamah Agung tersebut, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin-angin yang berada di Dusun III Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dikembalikan kepada terpidana Terbit Rencana.
Baca Juga : Viral, Diduga Gegara Open BO Dua Wanita Satu Pria Terlibat Cekcok di Plaza Medan Fair
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Terbit Rencana dengan pidana penjara selama 14 tahun, subsidair 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta.
Namun Pengadilan Negeri (PN) Stabat, memvonis bebas Terbit Rencana Perangin-angin. Atas putusan itu, JPU melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Usai kasasi itu, Terbit Rencana akhirnya divonis 4 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).