nusantaraterkini.co, MADINA - Dengan rentang waktu bulan Desember 2024 hingga Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum memberikan kejelasan tentang status pihak-pihak yang telah mereka periksa terkait kasus dugaan korupsi stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023.
Lambannya pergerakan dari Kejati Sumut ini menyisakan banyak pertanyaan di publik bahkan menjurus ke arah kecurigaan.
"Jangan-jangan ada kong kali kong dibalik penanganan kasus ini hingga tidak kunjung selesai,” sebut Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta kepada wartawan, Kamis (3/7/2025) dalam siaran persnya yang diterima redaksi.
Baca Juga : Mutasi Pejabat Kejagung dan Kejati: Jaksa Agung Rotasi Wakil Kepala Kejati Jatim, Sultra, Bali hingga Papua
Dia menyebutkan wajar apabila ada pertanyaan dan kecurigaan yang diarahkan ke Kejati Sumut. Hal ini karena penyelidikan lembaga penegak hukum itu dinilai berjalan ditempat dan tanpa ada perkembangan yang signifikan diberitahukan ke publik.
”Harapan publik sangat jelas, Kejati Sumut tampil di hadapan publik dan memaparkan siapa saja yang menjadi pelaku dugaan korupsi stunting Kabupaten Madina tahun 2022-2023 yang diketahui sudah ada memeriksa beberapa oknum yang disinyalir kuat terlibat dalam proses penanganan stunting di Madina itu,” ungkapnya.
Farhan pun menambahkan, Kejati Sumut harus sesegera mungkin mengumumkan hasil penyelidikannya agar publik mengetahui siapa sebenarnya penjahat memanipulasi anggaran yang seharusnya diperuntukkan pada mereka yang membutuhkan.
Baca Juga : Kajari Jakbar Dicopot, Diduga Terseret Kasus Korupsi Uang Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit
”Intinya warga Madina saat ini sedang menunggu pengumuman Kejati Sumut terkait siapa saja oknum yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stunting Madina 2022-2023 yang disinyalir merugikan negara miliran rupiah tersebut,” tutupnya mengakhiri.
(Mra/nusantaraterkini.co).
