Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Beredar isu jika Istana telah mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri mengaku belum melihat bahkan belum mengetahui informasi terkait keberadaan Surpres tersebut di DPR.
"Kita kan belum tau kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya surpres ke DPR dalam hal pergantian kapolri," ujar Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, Sabtu (13/9/2025).
Kalaupun ada, lanjut dia, Surpres pergantian Kapolri memang sudah menjadi kewenangan presiden.
Baca Juga : Demo Mahasiswa USU di Polda Sumut, Minta Kapolda Mundur
"Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang," kata politikus PKS ini.
"Tapi apakah surat itu ada atau tidak, nah itu yang kami belum dapat. Belum dapat kabar yang valid soal itu," sambungnya.
Termasuk soal nama calon Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo, Nasir juga mengaku belum tahu.
"Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita nggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, kepala BNN sekarang? Kita nggak ngerti," tuturnya.
"Intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden," tambahnya.
Baca Juga : Kapolri Tegaskan Tembak Peluru Karet Jika Massa Serbu Mako Brimob
Meski begitu, legislator dapil Aceh itu menilai sudah seharusnya ada regenerasi di pucuk pimpinan Polri.
"Dan memang kalau kita lihat usia pemimpinan, Pak Sigit kan sudah hampir lebih kurang 4 tahun ya. Dan ini kan sudah butuh regenerasi ya, di pucuk pimpinan kepolisian," pungkas.
Seperti diketahui, Listyo telah menjabat sebagai Kapolri sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo tepatnya sejak tahun 2021.
(cw1/nusantaraterkini.co)
