Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri baru Purbaya Yudhi Sadewa telah menyalurkan uang Rp 200 Triliun milik pemerintah kepada lima perbankan.
Adapun lima bank yang menerima guyuran dana segar tersebut, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Baca Juga : Jokowi Akui Kenal Baik dengan Purbaya Menkeu Baru RI: Bagus, Sangat Bagus!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan, Jumat (12/9/2025) merinci besaran uang yang telah ditransfer kepada lima bank tersebut.
BRI, Bank Mandiri, dan BNI menerima Rp 55 triliun. Sedangkan BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun.
Kata Purbaya, uang milik pemerintah tersebut diletakkan di Himpunan Perbankan Milik Negara (Himbara) dalam bentuk deposito on call atau sewaktu-waktu bisa diambil Kembali jika dibutuhkan pemerintah.
"Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN)," kata Purbaya.
Baca Juga : Dobrakan Ekonomi Menkeu Purbaya: Bagi-bagi Uang Rp200 Triliun ke Bank Himbara untuk Masyarakat
Adapun aturan main terkait kebijakan ini sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Dalam kebijakan ini tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Dalam aturan yang sama, Purbaya juga meminta agar bank umum menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Kementerian Keuangan, khususnya ke Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
(fer/nusantaraterkini.co)
