NUSANTARATERKINI.CO - Berbagai instansi telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023).
Seperti diketahui, formasi CPNS 2023 dibuka hanya untuk 14 instansi pemerintah pusat, dan tidak ada alokasi formasi di instansi daerah.
Bagi peserta CPNS 2023 yang berhasil lolos seleksi, akan diwajibkan membuat daftar riwayat hidup (DRH).
Baca Juga : Kabar Baik: Kemenkeu Buka Lowongan 300 Pegawai Bea Cukai untuk Lulusan SMA Seluruh Indonesia
Pembuatan DRH dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lantas bagaimana cara membuatnya?
Batas Waktu Pengisian DHR CPNS 2023
Merujuk pada SK Plt CBKN No.9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengisian DRH dan NIP CPNS 2023 dilakukan mulai Selasa, 23 Januari 2024 hingga Rabu, 21 Februari 2024.
Baca Juga : Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Lebih Ketat, Nasib Gaji PNS Masih Tanda Tanya
Apabila peserta tidak melengkapi DRH dan NIP dalam batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri.
Bagi peserta CPNS 2023 yang memutuskan untuk mengundurkan diri, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan, seperti mengirimkan surat pernyataan sesuai format yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Formulir dan surat pengunduran diri dapat diunduh di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Baca Juga : Warga Keluhkan Pelayanan dan Masalah E-materai, Hari Terakhir Daftar CPNS Tersendat
Selain itu, setelah selesai melakukan pemberkasan NIP dengan DRH, tahap akhir dari rekrutmen CPNS 2023 adalah pengusulan penetapan NIP yang berlangsung selama satu bulan.
Link pengisian DRH NIP CPNS 2023
Pengisian DRH NIP CPNS dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga : Ini 6 Rekomendasi Channel YouTube untuk Latihan Soal SKD CPNS 2024
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengisian DRH, dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id:
1. File scan surat pernyataan yang telah ditandatangani dan stempel elektronik.
2. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Baca Juga : DPR Dukung Proyek Gentengnisasi Prabowo, Ingatkan Akuntabilitas dan Dampak ke UMKM
3. File scan CV yang telah diisi lengkap (format dapat diunduh di laman sscasn.bkn.go.id).
4. File scan surat keterangan pengalaman kerja yang masih berlaku yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
5. File scan surat keterangan bebas narkoba.
Baca Juga : Dijadwalkan Digusur Hari Ini, Pedagang Pasar Sambas Sampaikan Aspirasi
6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter yang berstatus sebagai PNS dan bekerja di lingkungan dinas kesehatan pemerintah.
7. File scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar CPNS atau PPPK.
8. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar CPNS atau PPPK.
9. File scan formulir lamaran CPNS yang dikirim ke instansi pemberi kerja.
10. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.
Kemudian mengisi DRH CPNS dan PPPK melalui akun masing-masing peserta (sscasn.bkn.go.id).
Cara Mengisi DRH PPPK dan CPNS 2023
Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)
Isikan biodata calon PPPK dan CPNS secara lengkap dan benar
Masukkan kode captcha dan klik tombol Selanjutnya
Isikan hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK dan CPNS, klik Simpan
Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan
Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
(*/Nusantaraterkini)
