Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Implementasikan UU Tentang Desa, Bupati Madina Kukuhkan 370 Kepala Desa 

Editor:  hendra
Reporter: MRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

nusantaraterkini.co, MADINA - Bupati Mandailing Natal (Madina) HM. Jafar Sukhairi Nasution mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan kepala desa (Kades) dari 6 Tahun menjadi 8 tahun. 

Pengukuhan jabatan kades 8 tahun dilaksanakan di Gedung Serba Guna H. Amru Daulay, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (18/07/2024).

Jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor : 141/0469/K/2024 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan kades dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 tahun.

Baca Juga : Putra Bupati Madina Diduga Intimidasi Plt Kepala Dinas Pendidikan Demi Dapatkan Pekerjaan

Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan, pengukuhan 370 kades berdasarkan implementasi UU nomor : 3 tahun 2024 tentang desa.

"Kepala desa diberikan undang-undang untuk menjabat selama 8 tahun, mudah-mudahan mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik," kata Sukhairi.

Sukhairi mengatakan jika tidak dikukuhkan maka jabatan kades tidak akan sah. 

Baca Juga : 3 Plt OPD Dirotasi Saipullah, Diduga Terlibat Kasus Stunting 

"Lakukanlah yang terbaik bagi desa masing-masing jaga kekompakan sesama kades lakukanlah yang terbaik, sehingga kedepannya desa yang dipimpin sukses dan masyarakatnya sejahtera," harap Sukhairi. 

Hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, Forkopimda, Ketua KPU Madina, OPD, dan Camat.

(MRA/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Pinca BRI Panyabungan Kunjungi Kapolres Madina, Pererat Sinergi Antar instansi