nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dua orang warga negara (WN) Inggris, dideportasi ke negara asalnya usai terlihat mengikuti aksi demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online.
Keduanya adalah Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan, mereka terlihat saat demo itu berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2023).
Mereka Dideportasi pada Rabu (4/9/2024) karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga : Overstay sampai 375 Hari, Imigrasi Medan Deportasi Warga Negara Malaysia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, mengungkapkan bahwa kedua WN Inggris itu diamankan usai terpantau melakukan orasi dan mengikuti unjuk rasa.
"Saya perintahkan tim untuk bergerak dan mengamankan, selanjutnya mereka (2 WN Inggris itu) dibawa ke kantor dan kami periksa,” ungkap Ronald dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/9/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa area unjuk rasa merupakan wilayah yang dilarang bagi warga negara asing (WNA).
Baca Juga : Baleg akan Kaji dan Analisa RUU Dwi Kewarganegaraan Usulan Pemerintah
“Pada dasarnya mereka tamu di Indonesia, visa mereka untuk berlibur, tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas, ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian," ujar Silmy, dikutip Jumat (6/9/2024).
Selain dideportasi, kedua WN Inggris itu juga ikut dicekal oleh pihak Imigrasi. Keduanya juga sempat ditahan selama enam hari sebelum kemudian dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan biaya mandiri.
Lebih lanjut, Silmy juga menyebut bahwa pihaknya akan menindak tegas WNA yang tak mematuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga : 1 WN Jepang Tewas Usai Truk Muatan Tanah Timpa Mobil di Exit Tol Karawang Barat
“Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas Imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan, baik di perkotaan maupun di perbatasan, di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak,“ pungkasnya.
Dua orang WN Inggris itu memang terekam kamera mengikuti aksi unjuk rasa pengemudi ojek dan kurir online di Patung Kuda, Monas, pada 29 Agustus 2024.
Dua orang WN Inggris itu tampak memakai kaus putih dan ikat kepala merah putih, ikut berpartisipasi dalam demo tersebut. Keduanya bahkan sempat berorasi di atas mobil komando.
Baca Juga : Sempat Dipenjara 10 Bulan, WN Bangladesh Akhirnya Dideportasi dari Aceh
"Ojol sukses!" seru bule tersebut diiringi sorakan riuh dari para pengemudi ojol dan kurir tersebut.
Usai berorasi, keduanya membaur dengan lautan massa yang memadati Patung Kuda, lalu meninggalkan lokasi demo.
Adapun saat aksi demonstrasi tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan mulai dari operator yang mudah men-suspend hingga mengurangi potongan tarif bagi pengemudi ojol.
Baca Juga : Operasi Inggris Bongkar Jaringan Pencucian Uang Miliaran Dolar untuk Pembiayaan Perang Rusia
(Dra/nusantaraterkini.co).
