Sempat Dipenjara 10 Bulan, WN Bangladesh Akhirnya Dideportasi dari Aceh
Sempat menjalani hukuman 10 bulan penjara, seorang warga negara (WN) Bangladesh bernama Parvez, akhirnya dideportasi dari Aceh.
nusantaraterkini.co, ACEH - Sempat menjalani hukuman 10 bulan penjara, seorang warga negara (WN) Bangladesh bernama Parvez, akhirnya dideportasi dari Aceh.
Parvez dihukum karena masuk ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Parvez dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh lewat Bandara Soekarno Hatta pada Senin (19/5/2025). Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Banda Aceh.
"Kami memastikan proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, kepada wartawan dikutip detik, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, Parvez divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113.
Dia disebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang ditentukan.
Parvez sebelumnya ditangkap tim gabungan di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, akhir Februari 2024. Dia saat itu tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.
Gindo menjelaskan, setelah menjalani hukuman, pihaknya memproses pendeportasian Parvez. Pria itu dipulangkan ke negaranya melalui Kuala Lumpur, Malaysia.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pelanggaran oleh warga negara asing.
Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya," jelasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALTiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Sabu, Ekstasi dan Ganja Disita
hendra·31 menit yang lalu -
SEPAKBOLAKevin Diks Emban Ban Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·35 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Matangkan Kesiapan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar Curat, Curas, Curanmor hingga Premanisme
hendra·54 menit yang lalu -
TECHNOTrump Tolak Desakan Pembentukan Regulasi Internasional untuk AI
Rozie Winata·58 menit yang lalu -
-
KRIMINALBaru Dua Bulan Edarkan Pod Getar, Pasangan Kekasih di Medan Simpan 290 Barang Bukti
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2.630.000, Perak Menguat ke Rp44.750
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
NEWSALAMP AKSI Desak Kejari Medan Usut Dugaan Korupsi Proyek Alat Berat Rp11,4 Miliar di DLH
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKHensa Usul Suara Parpol di Bawah Parliamentary Threshold Digabung agar Tak Terbuang
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan