Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

ICW Minta KPK Segera Limpahkan Kasus Hasto ke Tipikor

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hasto Kristiyanto saat dipanggil KPK (Foto: dok lawjustice)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan hal itu agar perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan bisa semakin terang benderang.

“Selanjutnya segera limpahkan saja kasusnya ke pengadilan tipikor agar semakin terang benderang kasus tersebut,” katanya, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga: Kalah di Praperadilan, KPK Diminta Segera Tuntaskan Kasus Hasto Kristiyanto

Pernyataan itu disampaikannya sekaligus merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto.

Agus mengatakan putusan Praperadilan itu menunjukan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, lanjut Agus, putusan tersebut juga memastikan tidak ada rekayasa politik dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.

Baca Juga: Kubu Hasto akan Gugat ke MK soal Pimpinan KPK Tidak Sah, Ini Alasannya

“Artinya hakim praperadilan yakin dengan bukti-bukti yang disampaikan KPK menguatkan penetapan tersangka Hasto. Ini memastikan juga bukan rekayasa politik,” kata dia.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Permohonan Praperadilan itu lantaran Hasto tak terima ditetapkan tersangka.

Adapun Biro Hukum KPK membawa 153 bukti ke dalam sidang Praperadilan Hasto. Sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak diduga terkait perkara.

Empat orang ahli juga dihadirkan KPK guna meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dan tindakan projustitia lainnya sah menurut hukum.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

(cw1/nusantaraterkini.co)