Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kalah di Praperadilan, KPK Diminta Segera Tuntaskan Kasus Hasto Kristiyanto

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hasto Kristiyanto datangi gedung KPK (Foto: dok bisnis)

Nusantarterkini.co, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong KPK menuntaskan kasus Hasto Kristiyanto pasca Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilannya

"Bahwa sebenernya ada catatan kritis, hari ini kan masih tidak diterima, Hasto Kristiyanto masih bisa mengajukan lagi. Beda dengan ditolak, kalau ditolak itu tidak bisa mengajukan lagi karena nebbis in idem. Tidak bisa diajukan dua kali. Tapi, karena ini posisinya apa pun, posisi yang dianggap kalah Hasto, maka KPK harus segera menindaklanjuti ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Boyamin, Jumat (14/2/2025).

Boyamin tak memberikan selamat bagi Hasto atau KPK. Dia menyebut pertarungan Hasto dan KPK di sidang praperadilan ini merupakan liga kecil.

"Ini kan pengadilan liga kecil istilah saya itu. Nah, maka harus segera dibawa ke pokok perkara dengan hakim, majelis itu. Istilahnya itu liga besar karena di sana nanti semua hal yang dipunyai KPK dibuktikan, semua hal yang dipunyai Hasto juga bisa dibuktikan dan akan mendapatkan putusan apakah bersalah atau bebas," ujarnya.

Dia mendorong KPK segera menuntaskan kasus Hasto hingga pengadilan materi pokok perkara. Dia berharap hasil praperadilan ini bukan kiamat bagi Hasto.

Baca Juga: Kubu Hasto akan Gugat ke MK soal Pimpinan KPK Tidak Sah, Ini Alasannya

"Untuk itu, saya mendorong KPK untuk segera membawa ke pengadilan pokok perkara karena ini kan sudah dikonfirmasi oleh pengadilan, setidaknya meskipun tidak diterima kan tetep KPK tetep bisa melanjutkan langkah-langkah berikutnya, termasuk upaya paksa, misalnya untuk melakukan penahanan misalnya. Itu wewenang dan haknya KPK, tapi bahwa Hasto masih bisa mengajukan lagi praperadilan karena ini tidak diterima dengan cara dilengkapi apa yang kurang-kurang, segera diajukan jika mengajukan lagi praperadilan," tuturnya.

Bukan Pesanan Politik

Sedangkan, Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan putusan itu menjadi bukti penetapan tersangka kepada Hasto bukan merupakan pesanan politik.

"Ketika kita melihat jalannya persidangan kita lihat apa yang dilakukan KPK murni penegakan hukum. Tidak ada kriminalisasi, tidak ada juga yang ada pesanannya atau bukti yang mengada-ada. KPK sudah gamblang menyampaikan di sidang praperadilan dan dilihat secara langsung oleh masyarakat," kata Yudi.

Menurut Yudi, ada dua hal yang segera dilakukan KPK dalam menyikapi putusan praperadilan Hasto hari ini. Pertama, putusan itu menjadi bukti kerja penyidikan KPK hingga penetapan Hasto sebagai tersangka telah sah menurut hukum.

Dia mendorong KPK segera menuntaskan perkara yang melibatkan Hasto sebagai tersangka. Yudi juga meminta KPK kembali memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam waktu dekat dan melakukan penahanan.

"Saya membaca juga hakim memberikan kesempatan kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini agar secepatnya perkara pokoknya segera dilimpahkan ke pengadilan. Tentu KPK harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini supaya ada kepastian hukum," katanya.

"KPK sekarang sudah lebih lega menurut saya untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya, seperti misalnya melakukan penahanan dengan tentu memanggil kembali Hasto untuk diperiksa," sambungnya.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Kader Banteng dalam Perkara Kasus Hasto Kristiyanto

Yudi menilai sidang praperadilan Hasto telah berjalan sesuai prosedur dan adil. Dia meminta tiap pihak menghormati ketetapan yang telah diputus hakim.

"Kita harus hormati putusan praperadilan ini, kita juga harus lihat prosesnya bahwa pemohon dan termohon telah diberikan kesempatan yang adil untuk memberikan bukti-bukti termasuk menghadirkan saksi dan ahli termasuk kesimpulannya," tuturnya.

Belum Masuk Pokok Perkara

Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan sah tidaknya status tersangka terhadap Hasto belum diuji sebab putusan belum masuk dalam pokok perkara. Ronny mulanya menjelaskan bahwa putusan PN Jaksel tidak mengabulkan maupun menolak gugatan yang diajukan Hasto.

Dia menjelaskan permohonan praperadilan yang diajukan tidak diterima lantaran tidak memenuhi syarat secara administratif.

"Putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami. Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan pra peradilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice. Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," tuturnya.

Ronny kemudian menyampaikan putusan tersebut belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka. Dia menyebut status tersangka belum diuji sah atau tidaknya.

"Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto. Mengenai sah atau tidaknya status tersangka belum diuji karena belum masuk pokok perkara," jelasnya.

Baca Juga: Hasto Belum Ditahan, KPK Masih Lirik Hubungannya dengan Maria Lestari

Dia menuturkan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak. Ronny menyampaikan semuanya belum selesai.

"Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim tadi. Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

(cw1/nusantaraterkini.co)