Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum keluarga Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon mengatakan, tak tertutup kemungkinan tersangka Pegi Setiawan diputus tak bersalah oleh pengadilan.
"Keputusan terhadap Pegi ada kemungkinan dua. Ada kemungkinan pengadilan menyatakan Pegi tidak bersalah karena lima terpidana menyatakan Pegi tidak bersalah dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tahun 2024," kata Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Menurut Hotman, pernyataan lima terpidana bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina seharusnya sudah bisa menjadi bukti yang kuat.
Baca Juga : Divonis 1,5 Tahun Bui, Hotman Paris: Kasihan Razman, Kariernya Tamat!
"Satu terpidana menyatakan, Pegi adalah pelaku. Lima lawan satu mana yang berlaku? Secara logika hukum, lima yang menyatakan Pegi tidak bersalah itu yang berlaku," imbuh dia.
Kemungkinan lainnya, Pegi bisa dinyatakan bersalah apabila hakim berpendapat cukup membutuhkan dua alat bukti untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina.
"Kedua, ada kemungkinan juga hakim berpendapat ada dua alat bukti lain yaitu kesaksian dari Sudirman. Jadi, kemungkinan Pegi ada bebas dan tidak bebas," kata Hotman.
Baca Juga : Ahok Bungkam, Hotman Paris Ledek Mirip Firdaus Oiwobo
Penyidikan yang hanya berfokus pada Pegi, menurut Hotman, tak akan membuat kasus Vina terungkap secara terang benderang.
Pasalnya, sampai saat ini, kuasa hukum dan keluarga Vina belum bisa menerima apabila dua DPO lain tidak diselidiki lagi dan dihapuskan begitu saja.
"Kalau itu hanya target utama maka kasus ini akan terungkap, dua DPO sudah tidak diperiksa lagi, sudah tidak ditindaklanjuti begitu saja, dan akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat dan keluarga Vina," tegas Hotman.
Baca Juga : Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan Lawan Polisi
Sebagai informasi, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada Sabtu, (27/8/2024).
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya dibunuh. Bukan hanya dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka.
Atas kejadian itu, di tahun 2016 Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka. Namun, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya menjadi DPO.
Baca Juga : Wapres Sentil Polda Jabar Tak Teliti Usut Kasus Vina Cirebon, Ini Kata Mabes Polri
Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film.
Polda Jabar akhirnya kembali melakukan penyidikan atas kasus Vina dan berhasil menangkap Pegi Setiawan yang merupakan satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Sementara dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif. (rsy/nusantaraterkini.co)
