Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Usai Status Tersangka Gugur dalam Putusan Praperadilan

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pegi Setiawan saat press rilis di Polda Jabar

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).

Hal itu setelah dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Pegi oleh hakim. Hakim menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.

Pegi pun akan dibebaskan oleh Polda Jabar usai putusan Pengadilan Negeri Bandung.

BACA JUGA : Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Pegi Gugur: Siap-siap Dibebaskan

"Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum," kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, usai persidangan.

Nurhadi pun ditanya oleh wartawan, Apakah Pegi langsung dibebaskan? "Ya insyallah," katanya.

"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang akan memproses," ujar Nurhadi.

BACA JUGA : KKB Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot di Paniai Ditembak Mati Satgas Damai Cartenz

Nurhadi menyebut pembebasan Pegi akan dilakukan sesegera mungkin usai putusan itu. "Secepatnya, begitu ya," katanya.

"Kami menerima hasil putusan ini," kata Nurhadi dikutip kumparan.

Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.

Pihak Pegi pun mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Sidang praperadilan ini digelar sejak 1 Juli 2024.

(Dra/nusantaraterkini.co)