Hotman Paris Blak-Blakan Peran Eks Terpidana Saka Tatal hingga Vina Cirebon Terbunuh
Peran Saka Tatal di kasus pembunuhan Vina Cirebon, Hotman Paris bongkar isi BAP.
Nusantaraterkini.co - Kabar terbaru dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kuasa hukum keluarga Vina beberkan isi berita acara perkara (BAP), mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada 26 Agustus 2016 di Cirebon.
Dalam BAP yang diketahui secara rinci peran masing-masing terpidana dalam kasus tersebut, termasuk peran Saka Tatal yang kini sudah bebas.
"Apabila membaca 7 BAP pertama dari 7 tersangka yang sudah terpidana, anda akan melihat betapa kejadian itu diuraikan secara terperinci, jenis motornya apa, siapa bonceng siapa, dan bagaimana terhadap mereka cara memerkosa," ujarnya di akun Instagram miliknya dikutip pada Sabtu (25/5/2024).
Hotman Paris menyampaikan, dalam BAP juga diungkap bagaimana pemerkosaan terjadi.
Bahkan, para pelaku disebut berebut hingga ada yang muncrat di tubuh korban.
Kemudian ada pula salah satu terdakwa yang merasa pertama atau memerawani korban.
"Benar-benar terperinci di situ. Juga diuraikan bagaimana Saka salah seorang yang masih berumur 15 tahun itu dibonceng oleh salah seorang temannya," kata Hotman Paris.
Disebutkan juga Saka ikut memukul Vina.
Namun, memang tidak disebutkan apakah Saka saat itu ikut memerkosa.
Menurut Hotman Paris, polisi harus menginterogasi 8 terpidana untuk menguak kasus tersebut.
Termasuk menemukan tiga orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, pada unggahan yang lain Hotman Paris memberikan satu pertanyaan kepada pengacara Saka Tatal.
"Apakah anda mewakili Saka mengajukan upaya untuk membanding atau PK (peninjauan kembali) terhadap putusan pengadilan yang menghukum Saka," katanya.
"Anda mengatakan bahwa Saka itu tidak terlibat, tidak bersalah. Anda begitu lantangnya ngomong berjam-jam tampil di TV. tapi bolehkah, maukah anda menjawab pertanyaan yang sangat simpel ini," imbuhnya.
Jawaban itu atas pertanyaan itu sangat penting sebagai pembuktian bahwa memang Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Sebab kalau anda tidak banding, anda tidak PK, kalau ya. Maka semua pernyataan anda menjadi gugur, terpatahkan. Kenapa anda tidak upaya hukum kalau memang anda merasa klien itu tidak bersalah," pungkasnya.
(Aby/nusantaraterkini.co)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSSaid Abdullah Minta Pemda Perkuat Mitigasi Kekeringan dan Karhutla di Jawa Timur
hendra·27 menit yang lalu -
NEWSKapal Tanker Pembawa 1 Ton Narkoba di Selat Malaka Tak Punya Tujuan Resmi
hendra·51 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar, Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rugikan Negara Rp18,79 Miliar
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALDua Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Tunggu Respons Panglima
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELSinergi Polri dan Pers, Kapolda Sumsel Ajak Jurnalis Jaga Kondusifitas Wilayah
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
SUMSELTinjau Karhutla di OKI, Kapolda Sumsel Tekankan Keselamatan Tim Satgas Lapangan
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPerluas Penyidikan, Polda Sumsel Tambah 4 Perusahaan Baru dalam Kasus Karhutla
Rozie Winata·10 jam yang lalu -
SUMSELKapolda Sumsel Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Tebang Pilih
Rozie Winata·10 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Sumut Tangkap 6 Orang Terkait Penembakan Wadan Koti Pemuda Pancasila Deliserdang
Rozie Winata·10 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALGeger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Klinik Kenten Palembang
Rozie Winata·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan