Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hong Kong Bersiap Terapkan Pajak Kripto Global 2028, Adopsi Standar OECD

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: dok istockphoto)

Nusantaraterkini.co, HONG KONG - Untuk memperkuat transparansi pajak internasional serta menekan praktik penghindaran pajak lintas negara, pemerintah Hong Kong tengah menyiapkan langkah besar dalam pengawasan aset kripto dengan merancang regulasi pelaporan pajak baru yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028.

Rencana tersebut dibahas oleh Dewan Legislatif Hong Kong melalui Komite Keuangan yang akan menggelar pengarahan resmi pada 30 Januari 2026.

Baca Juga : Hong Kong Kedatangan 8,4 Juta Wisatawan dalam Dua Bulan Pertama Tahun 2025

Pertemuan ini dijadwalkan dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Sekretaris Keuangan Christopher Hui, untuk membahas proposal Crypto-Asset Reporting Framework.

Baca Juga : Pasutri di Hong Kong Ditangkap Polisi, Diduga Pelaku Pembunuhan WNI

Dilaporkan Coincu, dalam kerangka kebijakan baru ini, Hong Kong menargetkan penerapan pertukaran otomatis informasi pajak secara global pada 2028.

Skema tersebut dirancang agar sejalan dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus memperluas kerja sama internasional dalam memerangi penghindaran pajak.

“Proposal untuk memperkuat aturan pertukaran otomatis informasi pada 2028 menunjukkan komitmen kami dalam menjaga standar pajak global,” ujar Christopher Hui dalam pernyataan resminya mengutip Tokonews, Jumat (30/1/2026). 

Pemerintah Hong Kong juga membuka konsultasi publik terkait kebijakan ini hingga 6 Februari 2026, memberi ruang bagi pelaku industri kripto dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan.

Langkah ini menandai perubahan penting dari sistem Common Reporting Standard (CRS) yang pertama kali diterapkan Hong Kong pada 2017. Penyesuaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menyesuaikan regulasi keuangan dengan perkembangan aset digital global.

Di tengah rencana regulasi tersebut, pasar kripto masih menunjukkan dinamika. Bitcoin (BTC) tercatat berada di level US$88.886,35 dengan kapitalisasi pasar sekitar US$1,78 triliun, naik 0,24 persen dalam 24 jam terakhir.

Namun, dalam periode 90 hari, Bitcoin masih mencatatkan penurunan sebesar 18,72 persen, berdasarkan data CoinMarketCap.

(*/nusantaraterkini.co)