Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pasutri di Hong Kong Ditangkap Polisi, Diduga Pelaku Pembunuhan WNI

Seorang wanita Indonesia (WNI) berusia 25 tahun ditemukan tewas di Waterfall Bay Park di Aberdeen, Hong Kong.

Bagikan:
Ilustrasi
Ilustrasi
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang (WNI) berusia 25 tahun , . 

Usai menjalani serangkaian penyelidikan atas tewasnya WNI itu, polisi setempat kemudian menangkap seorang pria dan wanita yang merupakan pasutri.

Waterfall Bay Park adalah taman kecil yang terletak di dekat pantai dan dikenal karena pemandangan air terjun kecil yang mengalir langsung ke laut. Ini merupakan salah satu destinasi wisata di sana.

Adapun jasad wanita WNI itu ditemukan pada Senin (28/10/2024). Diduga dia terkena benda keras dan kemudian tenggelam. Jasadnya kemudian mengambang dan dilaporkan ke polisi oleh warga setempat.

Mengutip media lokal hk01, polisi setelah menyelidiki kasus ini mengklasifikasikannya sebagai "pembunuhan". Pada Selasa (29/10/2024), polisi menangkap sepasang suami istri.

Si suami dituduh terlibat dalam pembunuhan dan si istri dituduh terlibat dalam membantu pembunuhan.

Pria yang ditangkap merupakan warga negara Inggris yang memiliki kartu identitas dan merupakan pengusaha kedai kopi. Rupanya, dia telah berselingkuh dengan WNI tersebut lebih dari setahun.

Sebelum kematian terjadi, keduanya naik taksi ke Waterfall Bay Park. Media-media lokal Hong Kong lainnya menyebutkan bahwa di lokasi air terjun itu, si pria menyatakan keputusannya untuk mengakhiri hubungan perselingkuhannya dengan WNI itu. Diduga, si WNI tak terima dan dalam keadaan emosional, dia kemudian meloncat ke air terjun.

Mengetahui itu, si pria langsung pergi dari lokasi dan tak melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dia buru-buru pergi ke China daratan keesokan harinya. Hal ini memicu kecurigaan polisi dan menangkap pasutri itu atas dugaan pembunuhan.

Inspektur Sin Kwok-ming dari Markas Kriminal Regional Hong Kong menjelaskan, WNI tersebut ditemukan mengambang oleh warga sekitar dan melaporkan ke polisi. WNI itu dinyatakan tewas di TKP.

Polisi menemukan, WNI itu mengalami luka sepanjang 2 hingga 4 sentimeter di dahi dan belakang kepala, serta luka ringan di anggota badan, namun pakaian dan barang miliknya masih utuh.

Penyelidikan juga menemukan bahwa WNI itu telah berada di Hong Kong selama 3 sampai 4 tahun dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, namun dia tidak bekerja di rumah pasutri yang ditangkap itu.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru