Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Hidayat Nur Wahid: Kekerasan di Daycare Pelanggaran Serius UU KIA

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya dugaan kasus kekerasan terhadap anak

Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: istimewa)
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA , menyampaikan keprihatinannya atas maraknya dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sejumlah (), seperti yang terjadi di Yogyakarta dan Aceh. Ia menilai, fenomena ini menjadi peringatan serius bagi di Indonesia.

Menurut Hidayat, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan di tengah angka stunting nasional yang masih berada di kisaran 19,8 persen berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas, terutama pada fase tumbuh kembang awal.

Ia menjelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi VIII telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). 

Regulasi tersebut mengatur hak anak untuk mendapatkan pengasuhan terbaik, termasuk perlindungan bagi anak yang berada di .

“Undang-undang ini menegaskan bahwa anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Kekerasan di daycare jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera,” ujar Hidayat, Sabtu (2/5/2026).

Ia menambahkan, Pasal 11 UU KIA menegaskan hak anak untuk memperoleh pengasuhan berkelanjutan serta lingkungan yang mendukung perkembangan fisik dan mental. Oleh karena itu, setiap daycare diwajibkan memenuhi standar pengasuhan yang layak.

Hidayat juga mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana menertibkan operasional daycare dengan standar nasional sesuai ketentuan undang-undang.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada orang tua. Dalam Pasal 12 UU KIA disebutkan bahwa orang tua berkewajiban mengasuh, mendidik, dan melindungi anak secara langsung, meskipun kondisi ekonomi kerap memaksa sebagian keluarga menggunakan jasa daycare.

“Kondisi ini jangan dimanfaatkan oleh oknum yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pengasuhan. Orang tua juga harus aktif memantau kondisi anak yang dititipkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hidayat menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak boleh abai. Ia meminta pengawasan terhadap daycare diperketat, dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai leading sector dalam memastikan kualitas layanan pengasuhan anak.

Ia berharap kasus-kasus yang mencuat saat ini dapat menjadi momentum pembenahan sistem secara menyeluruh, bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik.

“Perlindungan anak adalah fondasi penting dalam menyiapkan Generasi Emas 2045. Negara harus hadir, orang tua tidak boleh lepas tangan, dan masyarakat perlu ikut mengawasi agar setiap anak Indonesia tumbuh dengan sehat dan aman,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait