Hidayat Nur Wahid: Kekerasan di Daycare Pelanggaran Serius UU KIA
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya dugaan kasus kekerasan terhadap anak
Nusantaraterkini.co, JAKARTA– Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sejumlah tempat penitipan anak (daycare), seperti yang terjadi di Yogyakarta dan Aceh. Ia menilai, fenomena ini menjadi peringatan serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Menurut Hidayat, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan di tengah angka stunting nasional yang masih berada di kisaran 19,8 persen berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas, terutama pada fase tumbuh kembang awal.
Ia menjelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi VIII telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
Regulasi tersebut mengatur hak anak untuk mendapatkan pengasuhan terbaik, termasuk perlindungan bagi anak yang berada di daycare.
“Undang-undang ini menegaskan bahwa anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Kekerasan di daycare jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera,” ujar Hidayat, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, Pasal 11 UU KIA menegaskan hak anak untuk memperoleh pengasuhan berkelanjutan serta lingkungan yang mendukung perkembangan fisik dan mental. Oleh karena itu, setiap daycare diwajibkan memenuhi standar pengasuhan yang layak.
Hidayat juga mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana menertibkan operasional daycare dengan standar nasional sesuai ketentuan undang-undang.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada orang tua. Dalam Pasal 12 UU KIA disebutkan bahwa orang tua berkewajiban mengasuh, mendidik, dan melindungi anak secara langsung, meskipun kondisi ekonomi kerap memaksa sebagian keluarga menggunakan jasa daycare.
“Kondisi ini jangan dimanfaatkan oleh oknum yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pengasuhan. Orang tua juga harus aktif memantau kondisi anak yang dititipkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hidayat menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak boleh abai. Ia meminta pengawasan terhadap daycare diperketat, dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai leading sector dalam memastikan kualitas layanan pengasuhan anak.
Ia berharap kasus-kasus yang mencuat saat ini dapat menjadi momentum pembenahan sistem secara menyeluruh, bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik.
“Perlindungan anak adalah fondasi penting dalam menyiapkan Generasi Emas 2045. Negara harus hadir, orang tua tidak boleh lepas tangan, dan masyarakat perlu ikut mengawasi agar setiap anak Indonesia tumbuh dengan sehat dan aman,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·44 menit yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·55 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·55 menit yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan